MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, MAKI Kecewa

photo author
- Rabu, 10 Juli 2019 | 06:23 WIB
mahkamah agung
mahkamah agung


Jakarta, Klikanggara.com (10-07-2019) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaan atas putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung melalui upaya kasasi.


Menurut Boyamin, perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) melibatkan banyak pihak penting dan sejumlah perbankan BUMN.


Sebab itu, ia mengakui adanya kekhawatiran jika ada pihak-pihak yang namanya akan terseret ke dalam pusaran kasus BLBI itu, akan membawa kasusnya ke ranah perdata, bukan pidana.


Namun, Boyamin menegaskan bahwa  ia tetap menghormati putusan hakim. Menurutnya, vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung ini disebabkan KPK dulu tidak menyidangkan orang-orang itu secara bersamaan.


“Saya khawatir KPK ini hampir melawan banyak pihak dalam kasus ini," tuturnya pada Selasa (9/7/2019).


Boyamin berpandangan meskipun terdakwa Syafruddin Arsyad  Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), diputus bebas, KPK tidak boleh berhenti untuk mempercepat penanganan tersangka Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang terlibat dalam perkara yang sama di KPK.


Boyamin menegaskan bahwa KPK harus teruskan kasus itu, tidak boleh dihentikan. Soal ada perbuatan pidana atau perdata, itu tetap harus disidangkan.


Bebasnya Syafruddin bukanlah kekalahan KPK sepenuhnya, melainkan kekalahan pemerintah yang gagal mengusut tuntas terdakwa yang telah menyelewengkan uang negara, namun tidak bisa diambil lagi untuk kepentingan negara, demikian kata Boyamin.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X