Jakarta, Klikanggaran.com (18-01-2018) - Dalam kasus dugaan yang merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Bimanesh, dokter yang menangani Setnov saat di rumah sakit.
Agung Laksono pun diajukan oleh Fredrick Yunadi sebagai saksi untuk meringankan tuduhan yang dilayangkan KPK terhadap dirinya. Politisi Partai Golkar itu mendatangi KPK pagi dini hari tadi. Dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kunjungannya ke rumah sakit untuk membesuk Setya Novanto saat mengalami kecelakaan pada November 2017 lalu.
Dirinya mengakui telah menjenguk Setnov saat itu, dan melihat Setnov sedang tidur.
"Ya, dia (Setnov) ada di kamar, cuma sedang tidur. Saya tidak mau membangunkannya karena beliau perlu istirahat, terlihat dahinya memar dan diperban," terang Agung saat diwawancarai awak media selepas pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/01/2018).
Namun, dalam pemeriksaan dirinya menolak untuk menjadi saksi yang meringankan Fredrick.
"Saya akui datang ke sana. Tapi, saya tidak bersedia jadi saksi yang meringankan. Karena saya tidak mengenal Fredrich," ungkap Agung.
"Saya juga tidak terlibat dalam perkara yang menimpa saudara Fredrich, dan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Saya penuhi panggilan karena menghormati KPK," tutupnya.