Asrorun Niam: Vaksin Palsu Adalah Penistaan Terhadap Hak Dasar Anak

photo author
- Kamis, 21 Juli 2016 | 23:49 WIB
images_berita_Jul_16_Niam-1
images_berita_Jul_16_Niam-1

Jakarta, KlikAnggaran.Com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan bahwa, vaksin palsu merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa. Hal ini mengingat bahwa vaksin palsu bukan saja hanya sekedar merusak atau melemahkan daya tahan serta kesehatan anak, namun juga mengancam kelangsungan hidup seorang anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asrorun Niam ketika menerima perwakilan orang tua anak yang menjadi korban peredaran vaksin palsu. Menurutnya vaksin palsu bukan hanya semata-mata tindak kejahatan pemalsuan obat, namun jauh daripada itu, vaksin palsu telah mengancam kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak.

 

"Soal vaksin palsu bukan hanya pemalsuan semata, tetapi di situ ada ancaman kelangsungan hidup dan kelangsungan keberlanjutan dan tumbuh kembang anak yang harus dijamin negara," kata Asrorun Niam, di Kantor KPAI, Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/07/16).

Asrorun Niam menambahkan, ketika kelangsungan hidup seorang anak terancam, maka sama halnya dengan dengan menista hak dasar anak.

"Kalau di situ ada pemalsuan terlebih mengancam kehidupan anak, maka itu penistaan terhadap hak-hak dasar anak," jelasnya.

Untuk diketahui, KPAI akan segera melakukan pendampingan terhadap seluruh anak yang menjadi korban vaksin palsu. Hingga saat ini jumlah anak yang terpapar vaksin palsu terus bertambah, dari awalnya hanya sekitar 48 anak, lalu pemeriksaan lanjutan 197 anak, dan saat ini jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 700 anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X