Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pencemaran Nama Baik

photo author
- Rabu, 23 November 2016 | 20:36 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Buni Yani adalah seorang pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang membuat umat Islam di seluruh penjuru Indonesia merasa tersinggung dengan isi pidato tersebut, dan mengundang reaksi yang sangat besar di kalangan umat muslim Indonesia.

 

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik. Buni Yani hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Dari lima alat bukti, empat di antaranya yakni keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Kita bisa naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Menurut Awi, konstruksi hukumnya sudah cukup memenuhi, menetapkan status Buni Yani menjadi tersangka. Awi menuturkan, saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Ditahan atau tidak tergantung penyidik," ucapnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X