Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi, Ini Tanggapan Ketua Umum FPI

photo author
- Selasa, 22 November 2016 | 05:06 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Syihab dan Panglima Aksi Bela Islam Munarman, S.H. pada hari Senin kemaren (21/11/2016) mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait tuduhan menghina Presiden Jokowi.

 

Habib Rizieq mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman dengan surat panggilan bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum. Kedua tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu dituding telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Umum FPI, K.H. Shabri Lubis mengatakan bahwa upaya ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

"Ini upaya mengkriminalisasi ulama dan untuk membungkam aktivis Islam yang justru sedang berjuang menuntut keadilan hukum di Indonesia," ujar Kyai Shabri pada Klikanggaran, Senin malam (21/11/2016).

Ia menyayangkan upaya kriminalisasi terhadap ulama ini begitu cepat.

"Sementara Ahok yang menjadi induk permasalahannya sampai sekarang masih belum ditahan, padahal banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa ia harus ditahan," jelasnya.

Meski demikian, kata Kyai Shabri mengatakan, adanya surat panggilan terhadap Habib Rizieq dan Munarman ini tidak akan mampu membungkam perjuangan umat Islam dalam menegakkan keadilan hukum. Upaya tersebut tidak akan mengurangi semangat umat Islam dalam berjuang.

"Ini justru menambah semangat umat Islam duntuk berkorban dalam perjuangan. Jangankan dipenjara, umat Islam siap mati demi membela Alquran," tandasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X