Ahok Resmi Sebagai Tersangka, Mengingatkan Natizen Dengan Kasus BG

photo author
- Rabu, 16 November 2016 | 12:31 WIB

Jakarta, Klikanggran.com - Delapan hari pasca-Aksi Bela Islam Jilid II yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh Indonesia menuntut penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pihak terlapor atas penistaan agama.

 

Hari ini, Rabu (16/11/2016) Bareskrim Polri resmi menetapkan gunernur non-aktif, Basuki Tjahaja Purmana sebagai tersangka berdasarkan pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka Media Sosial (Medsos) menjadi riuh. Netizen mengukapkan setitik pena syukur sebagai bukti kerinduan kedamaian terhadap negara Indonesia, sebagai bukti cinta dan peduli terhadap Agama Islam.

Namun begitu, prahara kekhawatiran atas tekanan ketakutan umat muslim masih tersisuk-sisuk dalam benaknya, sebab politik tak seindah cinta yang bisa membuat indah segalanya. Berdasarkan pantauan Klikanggaran.com, salah satu netizen menulis dalam kolom komentar yang diunggah oleh Ustad M. Yusuf Shandy via facebook.

"Ahok tersangka, jangan sampai hanya jadi euforia. Ingat kasus Budi Gunawan, dari tersangka akhirnya mengajukan pra-peradilan dan bebas! Jangan sampai status tersangkanya ini hanya untuk meredam Aksi Bela Islam ke-3. Kawal terus hingga divonis penjara! Perjuangan masih panjang," tulis Lulu Basmah, Rabu (16/11/2016)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X