Jakarta, Klikanggaran.com - Meluncur informasi mengenai Mabes Polri mendatangkan Syekh Musthofa Amr Wardhani yang merupakan Direktur Pelatihan Fatwa Darul Iftaa Mesir sebagai saksi ahli Polri terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Menyikapi informasi tersebut, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengurus GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pemantau Fatwa-MUI), Habib Rizieq, menyatakan kekesalannya pada pemerintah RI (Republik Indonesia).
“Sungguh kami sangat sesalkan bahwa pemerintah RI mendatangkan Syekh Musthofa ‘Amr Wardhani, salah seorang petinggi Darul Iftaa Mesir untuk menjadi saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang ditengarai untuk diarahkan agar menafsirkan QS. Al-Maidah : 51 sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa fatwa Darul Iftaa Mesir memperbolehkan muslim untuk memimpin kaum muslimin,” kata Habib Rizieq pada Klikanggaran, Senin (14/11/2016).
Habib Rizieq juga mengatakan, “Jika kami mau, kami GNPF-MUI bisa mendatangkan saksi ahli agama dari berbagai negara Islam untuk mengahadapinya. Akan tetapi, menurut kami cukuplah kita jadikan ulama-ulama Indonesia sebagai saksi-saksi ahli agama dalam kasus ini. Sebab ulama Indonesia banyak yang berkualitas dunia, dan ulama Indonesia tentu lebih paham soal Indonesia,” Tegas Habib Rizieq.
Jangan rendahkan MUI yang berisikan para ulama dan cendikiawan Indonesia dari berbagai ormas dan kalangan, karena MUI bukan saja berkelas dunia, tapi juga paling mengerti tentang kondisi dalam negeri Indonesia dibanding ulama dari negeri manapun.
“Nasehat kami untuk Syekh Musthofa ‘Amr Wardhani agar tidak mencampuri urusan umat Islam Indonesia, karena nanti bisa mencoreng dan mencemarkan Darul Iftaa dan Al-Azhar serta Negara Mesir yang selama ini begitu terhormat di tengah bangsa Indonesia,” terang Habib Rizieq.