Jakarta, Klikanggaran.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan bahwa sejak dimulainya masa kampanye hingga hari ini sudah terbilang cukup tinggi angka pelanggaran kampanye. Hal ini terbilang cukup mengkhawatirkan, karena masa kampanye Pilkada DKI 2017 berjalan belum genap satu bulan.
Menurut Mimah, berdasarkan data yang ia peroleh, dari 137 titik penyelenggaraan kampanye sudah ditemukan 66 kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Dari 137 titik kampanye yang kita dapatkan dari dokumen pasangan. Dari situ ada 66 titik dugaan pelanggaran," kata Mimah dalam sebuah diskusi bertajuk "Hitam Putih Pilkada DKI" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Mimah menambahkan, jumlah angka pelanggaran kampanye tersebut ia dapatkan usai rapat evaluasi Bawaslu DKI dua hari lalu. Kasus pelanggaran kampanye tersebut lebih banyak di dominasi oleh para tim relawan pasangan calon, satu contoh pelanggaran kampanye tersebut adalah melakukan kegiatan kampanye atau sosialisasi di tempat-tempat yang sejatinya merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye berdasarkan aturan.
Mimah melanjutkan, semua pelanggaran tersebut telah ia sampaikan ke tim pemenangan tiap calon. Namun, saat ini pihaknya masih memproses beberapa pelanggaran lainnya.
"Semuanya sudah dikomunikasikan dengan tim kampanye. Ada sekitar dua masih proses penanganan kita," terang Mimah.
Bukan hanya pelanggaran dari tiap pasangan calon, namun BAWASLU DKI Jakarta juga sedang memproses pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak di luar pasangan calon tersebut. Seperti halnya aksi penolakan warga terhadap salah satu calon saat kampanye.
"Adanya aksi penolakan yang diduga menghalangi kegiatan kampanye salah satu calon di Jakarta Barat misalnya, sudah kita proses, cuma saksi yang kita panggil enggak hadir," pungkasnya.
Seperti kita ketahui bersama, adanya aksi penolakan dari warga terhadap salah satu pasangan calon saat ini kerap terjadi.