Jakarta, Klikanggaran.com - Komisi Yudisial Republik Indonesia menggelar acara Panel Simposium Internasional bertemakan "The Line Between Legal Error & Misconduct of Judges", pada Rabu tanggal 9 November 2016 di Auditorium Komisi Yudisial.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai negara dan pembicara dari Amerika, Australia, dan Prancis. Wakil Ketua KY, Sukma Violetta dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifudin juga akan hadir sebagai pembicara. Dan, Kabid Pengawasan dan Investigasi Hakim Jaja, Ahmad Jayus, President of The New South Wales Court of Apple Margareth Beazley, sebagai salah satu narasumber acara tersebut.
Pembukaan Kegiatan Simposium ini berawal dari gagasan sebuah penelitian Komisi Yudisial yang memfokuskan kajiannya pada perdebatan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim. Hasilnya Komisi Yudisial menemukan beberapa poin penting.
"Hasil penelitian mengungkapkan pertama terdapat beberapa perbuatan hakim yang diklaim sebagai teknis yudisial di Indonesia, namun di luar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran perilaku hakim. Dua, kesalahan administratif dengan dampak signifikan (terletak pada amar atau identitas para pihak) diklaim juga sebagai teknis yudisial," ucap Farid Wadzi.
Hasil temuan ini juga diharapkan dapat mengadopsi beberapa sistem dari luar negeri. Di antaranya, ruang perdebatan tentang batasan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang relatif semakin sempit lantaran dicapai kesepahaman di luar. Hal ini akan berguna untuk diadopsi di Indonesia.
Selain itu, penelitian ini juga menemukan isu perdebatan ranah teknis yudisial dan perilaku hakim yang juga terjadi di banyak negara. Simposium ini diharapkan dapat mempersempit ruang perdebatan yang selama ini terjadi.