Jakarta, Klikanggaran.com - Dalam Acara Pertemuan Nasional Program Peduli dan Pidato Kebudayaan K.H. Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU). Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bulukumba, Dra. Muliati Nur, M.Pd mendapat penghargaan dari Deputi VII Kemenko PMK RI atas peran dalam perekaman e-KTP masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dapat menggunakan Passapu Kepala (Ikat Kepala).
Syarifuddin Aziz, saat dibincangi wartawan Klikanggaran.com di sela-sela acara Pertemuan Nasional Lakpesdam NU yang bertajuk 'Gotong Royong Mewujudkan Indonesia Inklusif' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Senin (7/11) mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena mampu melakukan apa yang menjadi Keinginan masyarakat Adat suku Kajang.
Sebelumnya Dukcapil menganjurkan untuk melepaskan Passapu jika hendak melakukan E-KTP. Namun, karena eksistensi 'Adat dan Aturan Suku Kajang' Passapu tersebut tidak ingin dilepas oleh masyarakat adat suku Kajang dari kepalanya ketika hendak melakukan E-KTP. Tatapi, melalui Lakpesdam Bulukumba yang melakukan negosiasi kepada pihak Dukcapil, akhirnya pihaknya (Dukcapil) pun melakukan konsolidasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mawan, salah satu perwakilan Lakpesdam Bulukumba menambahkan apa yang dikatakan Syarifuddin Aziz, bahwa selama tiga hari pihak Dukcapil melakukan konsolidasi ke Kemendagri, lalu kemudian keluar keputusan yang menyatakan bahwa bagi masyarakat adat suku Kajang telah dianjurkan untuk memakai Passapu dalam melakukan E-KTP.
"Karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mampu melakukan apa yang menjadi harapan masyarakat adat suku Kajang, bahwa Passapu tak harus dilepas jika dalam membuat E- KTP. Maka Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi Bulukumba mendapat penghargaan dari Deputi VII Kemenko PMK RI," ujar Syarifuddin Aziz yang juga berasal dari Bulukumba.
Syarif berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba mempertahankan eksistensi adat yang ada di daerah khususnya adat Suku Kajang.
"Pemda Bulukumba harus turut serta menjaga dan memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat kajang," harapnya.