1000 Perkara Dalam 3 Tahun, Mahkamah Agung Patut Diapresiasi

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2016 | 06:55 WIB

Jakarta, KlikAnggaran.com - Dalam catatan yang dikeluarkan oleh I Gusti Agung Sumanatha selaku Hakim Agung MA RIm sampai 3 tahun belakangan MA sudah menyelesaikan 1000 perkara lebih. Ini adalah sebuah prestasi bagi keluarga besar Mahkamah Agung (MA). Capaian seperti ini bukan dilakukan dengan kerja biasa, banyak faktor dan elemen yang membuat seperti ini.

 

"Banyak faktor yang menjadikan MA seperti ini khususnya para Hakim yang bekerja dengan baik disertai dengan beberapa staf yang mampu melakukan menajemen kantor dengan baik," ujar Gusti.

Selain dari segi penyelesaian perkara di berbagai daerah, MA juga memiliki penilaian baik dari Komisi Yudisial (KY), ini langsung disampaikan oleh Violetta selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial.

"Benar, jika beberapa tahun sebelumnya banyak ditemukan misscom dalam hubungan kerja antara MA dan KY, tetapi sekarang sudah saling sinergi antara kami berdua," ujar Violetta.

I Gusti selaku Hakim Agung RI dalam kesempatan seminar tentang RUU Jabatan Hakim (26/10) mengatakan, terkait soal hakim, nasib hakim harus selalu diperhatikan.

"Ada hampir 300 hakim di Indonesia yang nasibnya belum jelas. Oleh karena itu, dengan adanya seminar ini dibutuhkan masukan dari para tokoh dan pemangku kepentingan agar nantinya segala kebutuhan hakim dapat terpenuhi," ujar pria keturunan Bali ini.

Jabatan Hakim memang saat ini adalah sebagai pejabat negara, artinya dari segala fasilitas dan kebutuhan sudah mulai terpenuhi, tapi sampai saat ini banyak juga yang masih belum mendapatkan kebutuhannya tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X