Ahok Tak Kunjung Diperiksa, Adakah Intervensi Istana dalam Kasus Ini?

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2016 | 05:26 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Praktisi hukum yang juga seorang aktivis Islam, Eggy Sudjana, melihat adanya satu hal yang cukup aneh dalam kasus penistaan agama yang menjerat orang nomor satu di DKI Jakarta baru-baru ini.

Menurut Eggy, kasus yang sangat menggemparkan dan memancing emosi umat Islam ini harusnya segera ditangani dan diproses secara hukum. Jangan sampai hanya karena seorang Ahok, kepolisian rela mempertaruhkan nama baiknya dengan sengaja mengulur-ngulur waktu untuk memprosesnya.

 

"Sudah jelas Ahok ini telah menghina Al-Quran, dan dalam posisi apa Al-Quran ini dihina, yaitu dalam posisi digunakan sebagai pembohong. Ahok juga telah mencemarkan nama baik para ulama dengan disebut sebagai pembohong dengan menggunakan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51. Maka, Ahok ini mempunyai 2 (dua) kasus, yaitu memfitnah dan pencemaran nama baik," kata Eggy di Gedung Joang 45 Lt. 3, Jl. Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Eggy menambahkan, beberapa saat lalu perwakilan ormas yang berunjuk rasa telah menyampaikan aspirasinya kepada Bareskrim dan Polri. Jawaban pada saat itu adalah mengiyakan apa yang menjadi tuntutan para demontrans.

"Dan, pada saat kami melakukan unjuk rasa dari Masjid Istiqlal menuju Bareskrim, kami bertemu dengan Kabagreskrim dan beliau sudah berjanji mau memeriksa Ahok. Sedangkan pada kenyataannya, sampai sekarang Ahok belum diperiksa. Jangan-jangan ada interfensi dari presiden, karena pemegang kekuasaan tertinggi adalah presiden, termasuk panglima masih di bawah presiden," jelasnya.

Eggy mengungkapkan kebingungannya atas perjalanan kasus penistaan agama tersebut, padahal secara terang benderang Ahok telah menista dan menghina kitab suci umat muslim.

"Maka sekarang yang paling penting adalah saudara Ahok telah dengan sengaja dan terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, menjadi Undang-Undang pasal 71 ayat (3) dan ayat (5)," ujarnya.

Dalam kasus yang sangat sensitif ini, dirinya menghimbau agar aparat keamanan jangan main-main dengan kemarahan umat Islam, apalagi ini momennya pas banget, yaitu Pilkada.

"Dan, untuk polisi, TNI, dan Badan Intelijen, tidak usah ikut campur dalam hal ini karena ini urusan politik," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X