Indonesia Butuh Lembaga Haji Independen

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2016 | 09:14 WIB

Jakarta,klikanggaran.com - Guna adanya pelayanan haji yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, maka diperlukan manajemen yang baik dari penyelenggaraan ibadah Haji. Hal itu akan menjauhkan stigma negatif Negara dari penyelenggaraan haji yang sudah banyak mengangkat kasus korupsi. Komisi VIII DPR RI pun sudah lama mendesak pemerintah untuk membentuk badan penyelenggara haji Independen. Menurut Komisi VIII, badan atau lembaga ini akan bertanggungjawab langsung kepada presiden atas semua penyelanggaraan haji. Hal itu diungkapkan oleh dua anggota Komisi VIII DPR pada diskusi Forum Legislasi yang membahas RUU Haji di Media Center DPR, Selasa (11/10/2016).

 

Hadir sebagai pembicara dua Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq, Khatibul Umam Wiranu dan Abdul Khaliq Ahmad (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia). Anggota Komisi VIII, Maman Abdurahma berpendapat bahwa masyarakat dan para akademisi sudah menyuarakan aspirasinya untuk mendesak pemerintah membentuk badan independen yang mengurusi haji dan umroh. Maka tidak diperlukan lagi campur tangan Kementerian Agama. Maman juga menambahkan bahwa sudah ada amanat UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk membentuk badan khusus penyelenggara haji, hanya saja pemerintah hingga kini belum menyetujuinya.

Saat ini persoalan ibadah haji tidak hanya pada pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, namun juga menyangkut persoalan pengelolaan Dana Abadi Ummat (DAU). Menurut Sekjen IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), Abdul Khalik Ahmad dana tersebut mencapai Rp 90 Triliun.

“Setidaknya ada Rp 90 triliun dana haji yang harus dikelola. Tentu ini butuh pengelolaan tersendiri, agar Kemenag tidak terus menerus terjebak dalam lingkaran korupsi dana haji. Jadi, perlu adanya lembaga pemerintah non kementerian di bawah presiden langsung. Dia juga bukan lembaga swasta. Dengan lembaga independen ini akan menyehatkan penyelenggaraan haji,” kata Khalik.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII dari Partai Demokrat, Khatibul Umam menyampaikan, masalah penyelenggaraan haji sebenarnya mulai muncul di tahun 2004. Menurut Umam, ada ikut serta perbankan dalam proses pemberangkatan haji, karena calon jemaah membayar dana langsung ke Bank, sehingga ada istilah “Komersialiasi Haji”.

“Sampai saat ini belum ada penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terkait manajemen keuangan haji. Manajemen keuangan haji selalu bermasalah, sudah saatnya ada badan independen penyelenggara haji,” kata Umam.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X