Jakarta, Klikanggaran.com - Maraknya tayangan penistaan agama di media sosial youtube oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyita banyak perhatian publik. Adanya pernyataan dari seorang gubernur yang juga merupakan calon Petahana di Pilkada DKI Jakarta yang menyatakan bahwa ummat Islam Jakarta dibohongi Al Quran surat Al Maidah ayat (51) telah memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah reaksi dari Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN).
Menyikapi penistaan agama oleh Ahok, Ketua Umum BM PAN, Ahmad Yohan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok bukanlah cerminan dari seorang pemimpin.
“Untuk kepentingan politiknya, Ahok telah melakukan pembusukan terhadap demokrasi dengan memprovokasi pertentangan SARA dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta," kata Yohan di Jakarta, Jumat (07/10/16).
Menurut Yohan, dengan mengatakan rakyat Jakarta dibohongi Al Quran surat Al Maidah ayat (51), secara langsung Ahok telah mencederai perasaan ummat Islam. Perintah yang ada dalam Al Quran adalah sumber keyakinan ummat Islam. Ayat-ayat Al Quran adalah prinsip-prinsip yang sifatnya dogma dan final. Ahok tak punya kompetensi untuk menfsirkan ayat Al Quran.
"Jadi kalau berusaha merubah perspektif ummat Islam tentang surat Al Maidah ayat (51), itu namanya profokator," ujarnya.
Lanjut Yohan, perbedaan itu suatu entitas alamiah yang hidup dalam demokrasi. Biarkan perbedaan-perbedaan itu, termasuk keyakinan (teologis) hidup dan mencari bentuknya sendiri-sendiri dalam demokrasi, tanpa perlu dipaksakan seragam.
"Jadi Ahok jangan merusak demokrasi bangsa ini dengan mulutnya yang kotor dan tak beradab. Jadi jika ada perintah Al Quran yang mengharuskan ummat Islam untuk tak memilih pemimpin yang kafir, maka hal tersebut harus dihargai sebagai bentuk keyakinan ummat Islam terhadap agamanya," terangnya.
Ahok, lanjut Yohan, tak bisa serta-merta memaksa dan merubah prinsip-prinsip dalam Al Quran yang sifatnya dogmatis bagi umat Islam. Penistaan ayat Al Quran oleh Ahok dalam tayangan di youtube yang sudah tersebar luas di sosial media, Yohan menilai hal ini sebagai tanda kepanikan Ahok terhadap beberapa survei yang hasilnya memperlihatkan elektabilitas Ahok yang terus mengalami degradasi. Dengan demikian, Ahok mulai menampilkan perangai politik yang beringas dan membabi buta. Dengan menistakan kitab suci umat Islam, Ahok sendiri sedang menegasikan dirinya agar tak dipilih umat Islam.
"Jadi ini politik bunuh diri Ahok. Menyikapi penistaan agama oleh Ahok, BM PAN bersama masyarakat akan melaporkan hal ini ke aparat yang berwajib, karena perbuatan Ahok ini secara syah dan meyakinkan telah melanggar KUHP Pasal 165 dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Ancamannya 4 tahun kurungan. Ahok harus diganjar hukuman atas perbuatannya dan pernyataannya," pungkasnya.