Jakarta, Klikanggaran.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak diberlakukannya Undang-undang Tax Amnesty. Kaum buruh menilai bahwa pemerintah kurang bijak ketika menerapkan peraturan perundang-undangan dalam hal pengampunan pajak.
Hal tersebut diutarakan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal ketika memimpin aksi unjuk rasa buruh di depan Mahkamah Agung. Menurut Said, Undang-Undang Tax Amnesty hanya memberikan manfaat bagi kalangan pengusaha, bukan pada rakyat kecil seperti buruh.
Dalam orasinya, Said juga mengatakan bahwa kaum buruh sebagai bagian dari masyarakat merasa telah dianaktirikan, karena setiap bulan kaum buruh taat bayar pajak yang secara otomatis dipotong melalui pajak penghasilan.
"Undang-Undang Tax Amnesty ini mencederai rasa keadilan bagi buruh dan rakyat. Kita setiap bulan taat bayar pajak penghasilan, tapi kenapa pengusaha hitam yang tidak bayar pajak berpuluh-puluh tahun dan koruptor malah diampuni. Sangat aneh, di mana rasa keadilannya," kata said di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/09/16).
Untuk itu, kaum buruh meminta agar UU Tax Amnesty ini segera dicabut karena hanya menguntungkan para pengusaha hitam yang selama ini menjadi pengemplang pajak.
"Sumber dana yang tidak jelas kaya korupsi Bank BLBI, Bank Century, dan lainnya kok mau diampuni dan akan disahkan," sesal Said.