Muhammad AF: Ekonomi Islam Sumbangan Untuk Ekonomi Kapital

photo author
- Selasa, 20 September 2016 | 04:24 WIB
images_berita_Sep16_1-DONI-Ekonomi
images_berita_Sep16_1-DONI-Ekonomi

Jakarta, KlikAnggaran.com - Seminar sehari yang diselenggarakan oleh Dewan Mahasiswa (Dema) Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menghadirkan beberapa pembicara, salah satunya adalah Muhammad Al Fayyadl.

Pemuda yang biasa dipanggil Fayyadl lulusan Master Universitas Paris VIII, Perancis Jurusan Filsafat ini konsen dalam Kajian Filsafat dan Kajian Islam. Dalam seminar tersebut Fayyadl mengatakan bahwa pada satu sisi ekonomi Islam bisa dikatakan sebagai sumbangan untuk ekonomi kapital. Karena sesungguhnya sistem kapital yang mengalami kekurangan dalam beberapa aspek dapat di-cover oleh sistem ekonomi Islam atau syariah.

 

“Saya kira sistem ekonomi syariah di satu sisi memang unggul, di sisi lain sebagai bahan cover atas kekurangan sistem ekonomi kapital,“ ujar Fayyadl di UIN, Ciputat, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Fayyadl yang dikenal sebagai pemuda yang semangat menyuarakan Islam Progresif ini mampu memberikan alternatif baru dalam menyuarakan gagasan Islam-nya di samping kegagalan Islam liberal pada saat ini.

“Bagi saya, perjuangan Islam Progresif adalah perjuangan memperdalam praksis keber-Islaman yang materialis. Perjuangan ini tentu tak mudah, karena untuk itu kita harus melakukan kritik terus menerus atas ekopol liberalisme Islam dan ekopol neoklasik yang terselubung di baliknya,“ ungkapnya.

Mahasiswa jebolan Universitas Paris VIII ini juga memberikan alternatif lain dalam sistem ekonomi politik Islam yang menurutnya saat ini mengalami krisis. Salah satu sumbangan pemikirannya adalah harus ada sistem upah atau ujrah dalam sebuah lembaga atau organisasi keagamaan. Upah atau ujrah tersebut diperoleh dari sistem iuran para anggotanya.

“Kalau mau maju, lembaga atau organisasi keagaman coba diperhatikan sistem upah yang diperoleh dari iuran para anggotanya, seperti yang sudah dilakukan oleh organisasi keagamaan semacam Muhammadiyah,“ ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X