BEM SI Demo Luhut B Panjaitan Soal Reklamasi

photo author
- Selasa, 20 September 2016 | 00:59 WIB
images_berita_Sep16_1-FARRI-BEM-SI
images_berita_Sep16_1-FARRI-BEM-SI

Jakarta, Klikanggaran.com - Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menuai kontroversi. Kontroversi tersebut timbul akibat keputusan yang dikeluarkan oleh Luhut untuk kembali meneruskan proyek pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta.

Yang menarik, pembangunan pulau G yang sempat dihentikan oleh Menko Maritim sebelumnya yaitu Rizal Ramli, kini dilanjutkan pembangunannya. Padahal, pembangunan pulau G tersebut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinyatakan telah terbukti membawa masalah sosial dan ekologi.

 

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Bagus Tito Wibisono mengatakan bahwa atas dasar tersebutlah BEM SI bersama para nelayan melayangkan somasi terbuka kepada Luhut Binsar Panjaitan.

"Kami bersama nelayan menyampaikan somasi terbuka ke Menko Luhut, terkait kebijakannya meneruskan Reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau G," kata Bagus di Jakarta, Senin (19/09/16).

Bagus Tito Wibisono juga mensinyalir bahwa pembangunan reklamasi tersebut bukan bertujuan dan diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kehidupan masyarakat Jakarta, namun lebih kepada pesanan.

Hal ini dapat dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)-nya. Amdal tersebut disusun tidak sesuai prosedur, yaitu tanpa adanya penetapan wakil masyarakat. Majelis Hakim PTUN Jakarta pun menyatakan SK Gubernur DKI tentang Izin Reklamasi Pulau G cacat hukum, karena tidak mencantumkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No 1 Tahun 2014.

Dalam SK tersebut, Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang harusnya sebagai dasar acuan juga dikesampingkan.

Hal inilah, yang menjadi dasar bagi teman-teman BEM SI mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Luhut, yang dianggapnya telah menabrak aturan hukum yang berlaku, padahal kita ini adalah negara hukum.

"Kami juga memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim hasil reshuffle, karena terindikasi melegalisasi proyek reklamasi yang telah dibatalkan," terangnya.

Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin Reklamasi Pulau G terbukti melanggar Undang Undang pasal 30 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Reklamasi Pulau G melanggar prosedur formal karena tidak melibatkan masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan dalam penerbitan izinnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X