Nelayan Tradisional Muara Angke Somasi Luhut

photo author
- Senin, 19 September 2016 | 22:28 WIB
images_berita_Sep16_1-FARRI-Nelayan
images_berita_Sep16_1-FARRI-Nelayan

Jakarta, Klikanggaran.com - Aliansi Nelayan Tradisional Muara Angke kembali menunjukkan gerakannya, kali ini mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan kegelisahan mereka atas rencana pemerintah melanjutkan pembangunan reklamasi khususnya untuk pulau G.

Aksi mereka kali ini dilangsungkan di depan Istana Negara bersama dengan beberapa elemen lainnya. Berdasarkan pantauan di lapangan, elemen lainnya yang terlibat dalam aksi menolak reklamasi yaitu Badan Eksekuti Mahasiswa seluruh Indonesia, LBH Jakarta, serta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

 

Perwakilan Nelayan Tradisional Muara Angke, Saepudin, mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman untuk melanjutkan proyek Reklamasi teluk Jakarta khususnya pulau G telah melukai hati masyarakat khususnya para nelayan.

Bukan hanya itu, Saepudin menilai bahwa kebijakan untuk melanjutkan reklamasi tersebut juga dianggap telah mengesampingkan kaidah hukum serta aturan ketatanegaraan.

"Lewat somasi terbuka ini kami menuntut Menko Maritim agar menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk reklamasi Pulau G, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Saepudin di Jakarta, Senin (19/09/16).

Saepudin menambahkan, dengan dilanjutkannya proyek tersebut tanpa menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, justru akan menjadi preseden buruk bagi tatanan kenegaraan kita. Dalam hal ini sangat terlihat jelas, bahwa pemerintah ingin menunjukkan arogansinya.

Saepudin memberikan batas waktu 3x24 jam bagi pemerintah, jika dalam waktu tersebut somasi tidak diindahkah maka nelayan bersama Aliansi BEM seluruh Indonesia, LBH Jakarta, dan komunitas lainnya yang tergabung dalam KSTJ akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Luhut dari kebinet.

Bukan hanya itu, mereka juga akan meminta Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi hukum untuk campur tangan dalam persoalan tersebut.

"Kami juga akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa Luhut agar menghormati putusan PTUN Jakarta," terangnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X