Jakarta, KlikAnggaran.com - Memasuki akhir bulan September ternyata masih banyak warga yang belum mengurus e-KTP. Dijadwalkan pertama kali bahwa tanggal 30 September 2016 merupakan hari akhir dari mengurus e-KTP yang dapat dilakukan di kelurahan masing-masing. Ternyata diumumkan melalui media oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pengurusan e-KTP diperpanjang sampai pertengahan tahun 2017.
“Di Kelurahan Srengsengsawah, Kecamatan Jagakarsa sendiri terlihat masih ramai sampai siang tadi,“ ujar Tia, Rabu (14/9/2016).
Kesempatan ini dapat digunakan oleh warga untuk segera mengurus e-KTP di kelurahan masing-masing. Kesempatan ini diberikan karena juga terdapat beberapa kendala seperti kekurangan blanko, kekurangan perangkat keras seperti kertas printer, tinta, dan monitor.
Selain masalah proses pembuatan e-KTP, masalah pembiayaan juga terdapat kendala, dengan terbatasnya APBN yang dianggarkan untuk pembuatan e-KTP. Dalam hal ini Komisi III DPR RI mengusulkan agar ke depan apabila pemerintah tidak bisa membiayai pembuatan e-KTP dengan APBN maka daerah bisa mengusulkan dengan APBD. Dalam penyusunan APBD tahun ini, beberapa daerah sudah mulai menganggarkan untuk keperluan terkait e-KTP.
Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Reza Patria, bahwa sebenarnya proses pembuatan e-KTP harus sudah selesai pada tahun 2014 lalu. Terkait pembahasan UU Pemilu bahwa e-KTP juga harus selesai di tahun 2019 pada saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.