Proses Pembuatan e-KTP Diperpanjang, Daerah Bisa Ajukan Anggaran

photo author
- Rabu, 14 September 2016 | 09:08 WIB
images_berita_Ags16_1-DONI-KTP
images_berita_Ags16_1-DONI-KTP

Jakarta, KlikAnggaran.com - Memasuki akhir bulan September ternyata masih banyak warga yang belum mengurus e-KTP. Dijadwalkan pertama kali bahwa tanggal 30 September 2016 merupakan hari akhir dari mengurus e-KTP yang dapat dilakukan di kelurahan masing-masing. Ternyata diumumkan melalui media oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pengurusan e-KTP diperpanjang sampai pertengahan tahun 2017.

 

“Di Kelurahan Srengsengsawah, Kecamatan Jagakarsa sendiri terlihat masih ramai sampai siang tadi,“ ujar Tia, Rabu (14/9/2016).

Kesempatan ini dapat digunakan oleh warga untuk segera mengurus e-KTP di kelurahan masing-masing. Kesempatan ini diberikan karena juga terdapat beberapa kendala seperti kekurangan blanko, kekurangan perangkat keras seperti kertas printer, tinta, dan monitor.

Selain masalah proses pembuatan e-KTP, masalah pembiayaan juga terdapat kendala, dengan terbatasnya APBN yang dianggarkan untuk pembuatan e-KTP. Dalam hal ini Komisi III DPR RI mengusulkan agar ke depan apabila pemerintah tidak bisa membiayai pembuatan e-KTP dengan APBN maka daerah bisa mengusulkan dengan APBD. Dalam penyusunan APBD tahun ini, beberapa daerah sudah mulai menganggarkan untuk keperluan terkait e-KTP.

Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Reza Patria, bahwa sebenarnya proses pembuatan e-KTP harus sudah selesai pada tahun 2014 lalu. Terkait pembahasan UU Pemilu bahwa e-KTP juga harus selesai di tahun 2019 pada saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X