Surat Edaran Berqurban dari Bupati Bekasi

photo author
- Kamis, 8 September 2016 | 07:53 WIB
images_berita_Ags16_1-qurban
images_berita_Ags16_1-qurban

Jakarta, Klikanggaran.com - Idul Adha memiliki makna kembali kepada semangat berkurban. Sebuah kesadaran sejarah akan kehambaan yang dicapai Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail alaihimus salam. Karenanya di hari tersebut ibadah yang paling utama adalah menyembelih hewan qurban sebagai bantuan terhadap orang-orang miskin.

Dalam surah Ash Shaffat 100-111, Allah swt. menggambarkan kejujuran Nabi Ibrahim dalam melaksanakan ibadah qurban. Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib.

 

Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan lainnya berkata, ”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Ukuran ‘mampu’ berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994).

Jadi, berqurban bukanlah sesuatu yang dipaksakan, atau dikejar dengan surat edaran dan surat lain dalam bentuk apapun, yang intinya meminta atau memaksakan seseorang untuk melaksanakan qurban.

 

-

Baru-baru ini Bupati Bekasi mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha untuk berkurban. Atas beredarnya surat tersebut, pengamat politik anggaran yang juga Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi memberikan tanggapan.

Menurut Uchok, lembaga Pemda janganlah disamakan dengan panitia qurban di masjid. Artinya, tidak boleh mengedarkan surat dari Pemda untuk meminta-minta hewan qurban, karena sudah masuk dugaan gratifikasi.

“Panitia qurban saja tidak pernah memaksa umat untuk qurban dengan cara mengedarkan surat. Panitia qurban di masjid diserahkan kepada umat, siapa mau berqurban. Kok, ini kenapa Pemda memaksa-maksa umat untuk menyumbang,” kata Uchok pada klikanggaran di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

(kr)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X