Jakarta, Klikanggaran.com - Buni Yani, pelaku dari dugaan merekayasa dan menyebarkan pertama kali video berisi pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip ayat Al Quran, merupakan pendukung salah satu pasangan calon gubernur lawan Ahok.
Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 Bung Yani akan menjalani sidang hari ke-3 pra peradilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan sekitar pukul jam 09.00 sampai dengan selesai.
Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian M, S.H., M.A.P. di akun Twitter @fahiraidris menyebutkan:
"Meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendoakannya agar sidang lancar."
"Mohon doanya, sahabat-sahabat semua, agar diberikan kelancaran, dan semoga Bang Buni Yani bisa bebas dari kasus ini. Aamiin YRA," tulis Aldwin.
Aldwin Rahadian, selaku kuasa hukum Buni Yani menegaskan jika termohon, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap Buni Yani, sehingga penangkapan Buni Yani ini dinilai cacat hukum dan cacat prosedur.