Jakarta, Klikanggaran.com - Yandri Susanto mengajukan interupsi saat sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis 15 Desember 2016. Yandri menyampaikan protes atas tindakan kepolisian yang telah memanggil Eko Patrio.
Yandri Susanto juga mengatakan bahwa kadernya itu belum tentu melakukan tindakan kriminal terkait dengan pernyataan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, yang mengatakan, pengungkapan kasus Bom Bekasi adalah merupakan pengalihan isu kasus Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Belum tentu benar apa yang diucapkan (Eko) bisa jadi media yang salah. Tetapi, kepolisian udah memanggil untuk diperiksa," kata Yandri.
Selain itu, Yandri juga mempertanyakan apakah kepolisian sudah mengantongi izin dari presiden sebelum pemanggilan terhadap Eko dilakukan? Menurutnya, pernyataan anggota DPR RI dilindungi oleh undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi.
Seorang anggota DPR RI bisa dipanggil oleh pihak kepolisian atas izin presiden, kecuali persoalan korupsi. Hal itu dikatakan Yandri, seperti dikutip Republika.co.id