Refleksi Akhir Tahun: KPI Ingatkan Tujuh Komitmen TV Swasta

photo author
- Kamis, 22 Desember 2016 | 04:41 WIB
images_ASRONI-Refleksi
images_ASRONI-Refleksi

Jakarta, Klikanggaran.com (22/12/2016) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ingatkan pengelola televisi akan 7 (tujuh) komitmen yang telah ditandatangani dalam proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyatakan bahwa KPI berkepentingan agar sepuluh televisi yang mendapatkan perpanjangan IPP tersebut bersungguh-sungguh dalam menjalankan komitmen yang berbunyi:

1. Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Sanggup menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol, dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa.

3. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.

4. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum meliputi:

a. Pemilihan kepala daerah;

b. Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;

c. Pemilihan presiden dan wakil presiden;

d. Kegiatan peserta pemilihan umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu;

e. Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.

5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional.

6. Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

7. Bersedia untuk dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2016, bertempat di Hotel Sari Pan Pascific, Jl. M.H. Thamrin No.6 Jakarta Pusat sekaligus menyampaikan kinerja lembaga ini sepanjang tahun 2016 kepada publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X