Jakarta, Klikanggaran.com (11/1/2017) - Kasus Pansel Ombudsman RI 2016 - 2021 cukup menghebohkan. Anggota Pansel, Zumrotin, di-black list untuk menjadi Pansel (Panitia Seleksi) lembaga negara mana pun, karena melanggar etik saat jadi pansel Ombudsman RI. Keputusan black list tersebut dilakukan atas persetujuan bersama Komisi II DPR RI dengan Menteri Sesneg RI.
Tapi, anehnya dia dipilih lagi menjadi pansel Komnas HAM, menduduki lagi posisi anggota Pansel Komnas HAM. Hal ini tentu bisa mencederai kepercayaan publik.
Dikutip dari koransindo.com dan m.rimnews.com, Zumrotin dan Anies Hidayah, dua anggota Pansel Ombudsman RI telah dijatuhi sanksi, tidak boleh lagi menjadi Pansel untuk lembaga negara mana pun.
Pada berita yang dimuat oleh harianterbit.com disebutkan bahwa DPR RI mengembalikan hasil kerja mereka kepada Presiden Joko Widodo, karena adanya nepotisme anggota Pansel Ombudsman RI tersebut.
Tapi, seperti yang telah diberitakan oleh kompas.com, nama-nama calon anggota Ombudsman RI yang melakukan KKN itu dikembalikan lagi oleh Presiden kepada DPR RI, dengan catatan agar kelakuan Pansel di masa depan bisa diperbaiki, supaya tidak ada lagi perilaku KKN dalam proses seleksi pimpinan Lembaga Negara.
Zumrotin, seperti yang disebutkan di laman resmi Komnas HAM, kembali menempati posisi sebagai anggota Pansel Komnas Ham 2017 2022.
Pertanyaannya, mengapa pemerintah melakukan inkonsistensi seperti ini? Sebuah pembiaran yang menimbulkan banyak tanda tanya, seperti tidak ada tokoh masyarakat lain yang kualified dan bebas KKN.
Tidak aneh jika publik akhirnya berpikir serta menduga, bahwa ada kepentingan lain dalam persoalan ini. Sehingga mereka yang sudah terbukti melakukan KKN dalam proses seleksi pimpinan Ombudsman RI, dimasukkan kembali ke dalam Pansel Komnas HAM.
(Diolah dari berbagai sumber)