Jakarta, Klikanggaran.com (24/2/2017) - Mahfudz MD beserta Yusril Ihza Mahendra akan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq Shihab. Demikian dikabarkan oleh pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
Sebagaimana diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab diduga melakukan penodaan terhadap Pancasila. Sebelumnya, Habib dilaporlan langsung oleh putri proklamator, Sukmawati Soekarno Putri ke Polda Jawa Barat.
Kapitra Ampera mengatakan, bakal menghadirkan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Mahfud MD sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.
“Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk (hadirkan) saksi ahli. Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril segera kita akan kirim sebagai saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Kapita menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008 menyebutkan, lambang negara adalah Burung Garuda.
“Kalau saya bilang, menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara itu burung Garuda, yang di dadanya ada lambang Pancasila, dan di bawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh, itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah, enggak masuk objek hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan dalam kasus ini Habib Rizieq hanya berbicara sejarah konsep dari Pancasila.
“Memang Bung Karno (Presiden pertama Indonesia) tempatkan sila Ketuhanan yang Maha Esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi, dibilang hina Presiden, hinanya di mana?” katanya heran.
Walaupun begitu, ia pun mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga tidak akan mengajukan pra peradilan terhadap status tersangka Habib Rizieq.
“Ini cari dong, yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (pra peradilan). Buat apa juga,” ujarnya.