Sangkal Terlibat E-KTP, Marzuki Ali Lapor ke Bareskrim

photo author
- Jumat, 10 Maret 2017 | 08:51 WIB
images_berita_Jan17_WhatsApp-Image-2017-03-10-at-15.20.00
images_berita_Jan17_WhatsApp-Image-2017-03-10-at-15.20.00

Jakarta, Klikanggaran.com (10/03/2017) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marzuki Alie benar-benar membuktikan ucapannya yang akan melaporkan Andi Narogong cs.

Marzuki Ali terlihat mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Selain Andi Narogong, Marzuki juga melaporkan dua orang eka pegawai Mendagri Irman dan Sugiharto.

Marzuki menambahkan, dirinya membuat laporan karena ingin menyelamatkan nama baiknya.

"Terus terang saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi," kata Marzuki di kantor Bareskrim, Jln. Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/03/17).

Laporan mantan anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat ini diterima Bareskrim dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim. Dalam bukti laporan tersebut, Marzuki melaporkan Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Marzuki Ali merasa geram, karena penyebutan namanya dalam kasus E-KTP sungguh telah membuat dirinya terpukul.

 

"Kehormatan saya betul-betul terhina," ujarnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X