Djoko Edi: Tak Ada Makar Itu!

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2017 | 11:36 WIB
images_berita_Mar17_IMG_20170506_181820
images_berita_Mar17_IMG_20170506_181820

Jakarta, Klikanggaran.com (6/5/2017) - Mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan juga Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU, Djoko Edhi Abdurrahman, menyampaikan bahwa Hendardi, Direktur Setara Institut, tidak akan berani meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Panglima TNI karena WWC-nya dengan Rosiana Silalahi di Kompas TV: "Tak ada makar itu!".

"Mana berani? Sebab, untuk protes saja menggunakan Hendardi yang dikenal orangnya Kapolri Tito Karnavian," ujarnya dalam artikel yang ia kirim ke Klikanggaran.com, Sabtu (6/5/2017).

Mencopot Panglima TNI, sepanjang yang diketahui Djoko Edhi tidak mudah. Hak prerogatif seorang presiden dibatasi oleh UU TNI. Bahkan, jabatan Panglima TNI tidak masuk dalam UU Kementerian Negara.

"Di mana, anggota Pansus RUU Kementerian Negara. Masuknya jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung setara menteri di kabinet adalah lanjutan dari UU Hankam. Jaksa Agung dengan UU No 16, Kapolri dengan UU No 2, dan Panglima TNI dengan UU No 39. Ini berbeda dengan menteri yang fit and profer test-nya dilakukan oleh Presiden. Sedang Jaksa Agung, Kapolri, dan jabatan Panglima TNI oleh DPR. Mau nyopot pakai apa?" jelasnya.

Djoko Edhi juga memaparkan, sudah terbukti tuduhan makar kepolisian adalah hoax, fakes (dusta). Yang disidang kini tinggal Jamran dan Rizal. Pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Sri Bintang Pamungkas, dilepas setelah ditahan tiga bulan. Kini ditangani ICC (International Court). Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tidak dilanjutkan. Berhenti kasus itu. Tinggal Khatthat yang di dalam. Makar?

Firza, menurut Djoko Edhi juga orangnya Hendardi yang kabarnya menerima dana dari Tommy Soeharto dan Aguan.

"Bukan kelompok aktivis. Rp 2 triliun, wow, duit yang banyak. Saya juga mau, hitung-hitung 6 bulan di penjara sambil nulis buku. Mana makar itu? Tak ada! Makar pakai mulut? Sing boten-boten wae. Di zaman Soeharto pun tak ada makar pakai mulut. Sudah benar dong, pernyataan Gatot Nurmantio. Tak ada makar itu. Mengada-ada Hendardi, seolah ia bukan lawyer. Pelajari lagi deh anslag itu, Bro. Agar tak bikin malu para yuniormu," ujarnya.

Beda jika Hendardi sedang bertindak selaku kuasa hukum, tambah Djoko Edhi. Menurutnya, boleh menyatakan apa saja untuk membela klien, karena jargonnya adalah membela yang bayar.

"Kalau jadi pengamat, berada di wilayah publik. Tak bisa dipakai jargon membela Tito Karnavian andai pun dibayar. Mana kasus makar itu, Bro?" tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X