peristiwa-ibu-kota

HRS Resmi Ditahan Polisi, Habib Aboebakar Siap Jadi Jaminan untuk Penangguhan Tahanan

Selasa, 15 Desember 2020 | 07:49 WIB
IMG_20201215_074112

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.


"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.


Sebab, lanjut Habib Aboebakar, mereka (penyidik), yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.


"Tentunya kita ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik".


Habib Aboebakar menambahkan bahwa Habib Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan. Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.


"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboebakar seraya juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.


Saran Habib Aboebakar, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan tentunya angan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.


"Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law," tuntas Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel 1 ini. 


Penulis Iksan


Halaman:

Tags

Terkini