JAKARTA – Tindakan penyidik Polri yang diduga menjual seluruh barang bukti sitaan alat kesehatan, yaitu berupa masker dan hand sanitizer, dikritisi oleh Kejaksaan Agung.
Seluruh masker dan hand sanitizer tersebut disita dari tangan para tersangka penimbun di sejumlah lokasi.
Bawa Kayu Jati Ilegal, Aparat Amankan Satu Mobil dan Pelaku
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyarankan agar Polri memperhatikan Pasal 45 ayat (3) KUHAP tentang barang sitaan milik seluruh tersangka penimbun hand sanitizer dan masker. Pasal itu berbunyi guna kepentingan pembuktian, sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sitaan, tidak dijual semuanya.
"Coba dilihat kembali ke Pasal 45 ayat (3) terkait hal itu, karena statusnya disita, maka penyidik bisa gunakan Pasal 45 ayat (3) itu, tuturnya kepada Bisnis, Jumat (6/3/2020).
Abaikan Potensi Surplus LNG Domestik, Mengapa Pertamina Tetap Membeli LNG dari CCLNG?
Hari menjelaskan bahwa barang bukti yang masih dalam proses hukum penyelidikan dan berstatus diamankan, bukan sita, tidak boleh dijual secara keseluruhan.
"Mungkin itu belum penyitaan, karena belum ke penyidikan, tetapi masih upaya pengamanan dan selanjutnya jika naik ke penyidikan maka status barang bukti disita," kata Hari.
Rp3,31 Milyar Utang PT Panca Bara Mandiri Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut diserahkan ke Pemerintah.
"Itu nanti biarkanlah Pemerintah saja ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan telah menetapkan dua orang tersangka penimbun hand sanitizer dan masker dan menyita 72.000 lembar masker dari gudang milik kedua tersangka berinisial HK dan TK.
Penetapan tersangka dilakukan terkait dengan kelangkaan masker dan hand sanitizer di saat masyarakat panik dengan kasus virus Corona.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengakui bahwa pihaknya telah menjual masker sitaan dari tangan kedua orang tersangka ke masyarakat dengan harga normal. Berbeda dengan hand sanitizer dan masker yang dijual tersangka dengan harga tinggi.