peristiwa-ibu-kota

KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Berisiko Menyesatkan Publik

Jumat, 11 Oktober 2019 | 02:19 WIB
arteria dahlan


JAKARTA, klikanggaran.com – Dalam acara  Mata Najwa, Rabu (9/10/2019) malam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengarakan tudingan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Arteria sendiri dipersoalkan para netizen atas sikapnya yang kurang beretika terhadap Prof. Emil Salim dalam acara tersebut.


Tiga pernyataan Arteria yang diklarifikasi KPK adalah laporan tahunan, barang sitaan dan rampasan, serta petugas KPK gadungan.


Klarifikasi pertama, KPK selalu membuat laporan tahunan. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Arteria yang menyebut bahwa KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.


Laporan tahunan KPK dapat diakses publik di kanal resmi. Laporan tahunan tersebut dinilai merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun dan telah disampaikan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi terkait.


Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga disebutnya mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pelayanan informasi publik. Semuanya bisa diakses di kpk.go.id.


Klarifikasi kedua, terkait barang sitaan dan rampasan. Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara. 


"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri. 


Penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim, demikian penjelasan Febri.


Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.


KPK juga meluruskan beberapa hal informasi yang disinggung Arteria soal penyitaan emas batangan dan uang yang tak masuk ke kas negara.


Penyitaan emas batangan yang dimaksud adalah terkait perkara pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Wali kota Madiun saat itu, Bambang Irianto. Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 Kilogram. 


Dia mengatakan bahwa barang sitaan tersebut telah dikembalikan ke pihak terpidana atas putusan hakim sehingga KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.


"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini