Jakarta, Klikanggaran.com (11/2/2017) – LBH Jakarta selenggarakan diskusi publik dengan tema “Memaknai Indonesia sebagai Negara Hukum dalam Menjamin Hak-Hak Warga Kota" di Gedung YLBHI - LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017 ).
Acara yang digalang oleh panitia bersama Ciliwung Merdeka, YLBHI, LBH Jakarta, RUJAK, dan KNTI ini sebagai bagian dari perjuangan warga dalam menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab atas ruang hidup bersama dalam kehidupan kota.
Adapun hasil kesimpulan diskusi publik tersebut adalah sebagai berikut:
Stigma tanah negara, warga liar, selalu menyertai kasus-kasus penggusuran.
Reklamasi bertentangan dengan asas keadilan karena hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis.
Dalam reklamasi tidak ada partisipasi khususnya para nelayan di teluk Jakarta.
Reklamasi bertentangan dengan UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; melanggar asas profesionalitas; ketelitian, kecermatan, kepastian hukum.
Reklamasi bukan untuk kepentingan umum karena hanya memperhatikan kepentingan pengembang.
Pesisir Jakarta mengalami krisis ekologi sosial.
17.000 nelayan akan mengalami krisis ekologi sosial akibat dari reklamasi.
Reklamasi dan NICD merupakan program prokapital.
Bila reklamasi dilaksanakan akan berdampak pada krisis pangan produk-produk laut.
Tanah yang sudah dikuasai oleh penduduk lebih dari 20 tahun maka tanah itu menjadi tanah milik masyarakat.
Pada masa pemerintahan saat ini ditinjau dari kasus-kasus reklamasi, Bukit Duri, dan Bidaracina, adanya pengabaian peraturan perundang-undangan dan pengadilan.