tim Batanghari, Klikanggaran.com – Terkait dengan dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) khusus surveilen covid-19 Tahun 2020, Kepala Puskesmas (Kapus) Muarabulian, Taqwin mengakui, bahwa dirinya dan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas sudah dipanggil oleh pihak penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batanghari dan juga pihak intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, Namun, menurut Taqwin, hal itu tidak apa-apa.
Mungulas Piutang BPH Migas, Negara Belum Memperoleh Pendapatan Rp16,8 Miliar
Pengakuan ini disampaikan Taqwin dihadapan beberapa wartawan, saat memberikan klarifikasi di sekretariat kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) komplek Bulian Bisnis Center (BBC) Senin tanggal 05 Juli 2021.
"Kami sudah menjelaskan seperti apa yang sudah diberitakan oleh media beberapa hari lalu, terkait dengan dugaan penggunaan dana Covid-19 ini, dan sudah kami jelaskan semua dan tidak apa-apa. Bahkan, dari pihak intel Kejari menjamin bahwa persoalan dugaan ini tidak apa-apa, begitu juga dengan pihak penyidik tipikor Polres Batanghari," kata Taqwin, didampingi oleh KTU-nya.
Pertamina Tanggung Beban Pengadaan Rapid Test Rp25,3 Miliar, Ahok: Bisa Tanya ke Dirut
Dia juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 lalu, terkait dengan petugas covid-19 untuk vaksinator belum ada, yang ada hanya surveiler dan petugas penguburan. Bahkan, pada tahun 2020 insentif petugas covid-19 dihitung berdasarkan besaran pasien dengan jumlah pasien positif.
“Untuk jumlah pelaku perjalanan dengan jumlah yang dilakukan screaning pada waktu itu belum ada vaksinator, karena vaksinasinya baru ada ditahun 2021, karena vaksin ini baru ditetapkan pemerintah di tahun ini. Dan kedua ada surveiler sama pemakaman, awalnya petugas pemakaman ditahun itu adalah petugas surveiler dimasing-masing puskesmas mereka bertugas,” jelasnya.
Dia memaparkan, ada hambatan terkait petugas pemakaman yang tidak bersedia memakamkan jenazah covid, pihaknya membentuk petugas tetap pemakaman. Pada saat itu, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang membentuk tim tetap pemakaman dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes) ikut membentuk tim tetap petugas pemakaman tersebut.
“Untuk SK petugas itu, pihak Dinkes lah yang mendatanganinya dan pembuatan SK itu diakhir tahun 2020, yakni pada bulan November,” paparnya.
Menurut dia, mengenai kesalahan transfer uang insentif covid yang dikirim diluar staff Puskesmas Muara Bulian itu adalah kesalahan dari Dinkes, Bukan pihak Puskesmas yang mengetiknya dan ini salah ketik. Dimana kesalahpahaman ini transfer ini seharusnya dari puskesmas Muara Tembesi bukan Puskesmas Muara Bulian.
Dia juga mengungkapkan, untuk jumlah penerima itu ditetapkan oleh SK, dan SK itu berubah-ubah, keluarnya setelah perhitungan pasien bukan hitungan dari hitungan di awal. Dimana, pihak puskesmas mengumpulkan uang insentif petugas surveiler, karena insentifnya akan di bagi-bagikan untuk para petugas medis yang membantu petugas yang sudah ada di SK induk sebanyak 20 orang dan besaran nominalnya berdasarkan jumlah pasien yang ditangani.
“Kalau insentifnya saya tidak tahu dari mana bisa dibilang double,” tanya Taqwin.
Ketika ditanyakan tentang transparansi penggunaan keuangan dana BOK dan dana BLUD, Kapus dan KTU menjawab dengan enteng, bahwa itu hanya konflik interen, mungkin ada sebagian para pegawai merasa kurang puas.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Capai Rp1 Miliar, Ketua DPR Aceh: Saya Minta Maaf