BOP PAUD Tanggungjawab Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Musi Rawas

photo author
- Selasa, 22 Juni 2021 | 20:51 WIB
Johan Wahyudi
Johan Wahyudi


Musi Rawas, Klikanggaran.com - Diketahui, pada tahun anggaran 2020, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp4,8 miliar, dari total anggaran tersebut terealisasi Rp4,5 miliar. Adapun peruntukan dana tersebut untuk proses ajar-mengajar lembaga PAUD selama pandemi Covid-19. Bahkan, tanggungjawab dalam pengelolaan dana BOP PAUD tersebut ada pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.


Kasi Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Musi Rawas, Johan Wahyudi, menuturkan bahwasannya dana tersebut digunakan untuk proses ajar-mengajar selama pandemi Covid-19.


"Dana bantuan itu untuk proses belajar selama Covid-19, bisa daring dan luring (guru mengunjungi siswa), dan sebanyak 280 lembaga PAUD menerima dana itu, aturannya mengacu pada pedoman belajar saat Covid," ujar Johan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kantor Disdik Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (22-6).


Johan juga menjelaskan, selama tahun 2020 proses belajar lembaga PAUD bervariasi. "Proses belajarnya bervariasi, tidak semua daring, sebab ada siswa yang tidak bisa karena terkendala tekhnis, jadi ada yang luring," imbuhnya.


Menurut Johan, terkait mekanisme penyaluran dana BOP PAUD, secara umum diupdate pada data dapodik atau base data lembaga, siswa, dan guru. Ia juga menjelaskan, dana BOP PAUD merupakan dana DAK Non Fisik.


"Poin-poin dari dana tersebut secara umum adalah untuk memberikan bantuan operasional lembaga, jika lembaga itu beroperasi. Soal teknis di lapangan kita tidak terpantau secara jauh, jadi tidak tahu," ujar Johan.


"Untuk mekanisme hibah, lembaga yang berdiri belum satu tahun menjadi penerima saya tidak tahu, namun untuk penambahan lembaga PAUD di tahun 2020 seluruhnya di data ulang," sambungnya.


Peran Disdik Musi Rawas mengenai dana BOP PAUD, kata Johan, yakni memverifikasi data lembaga dan mengajukannya.


"Dana itu tersalur ke masing-masing rekening lembaga. Untuk NPHD yang menandatangani kalo gak salah Kepala Dinas. Syarat mendapatkan hibah yakni harus memiliki nomor NPSN dan izin. Ketika keluar izin akan diajukan Dinas," bebernya.


Lebih lanjut, selama tahun 2020 pihak Disdik turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lembaga. "Kurang lebih 28 lembaga yang ada di beberapa Kecamatan dijadikan sampel," ucapnya.


Adapun outcome dari dana tersebut, kata Johan, untuk meningkatkan nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.


"Dengan adanya dana itu pelayanan meningkat, kami juga terbantu dengan adanya PAUD, sehingga bisa meningkatkan nilai SPM kita di bidang pendidikan, karena nilai SPM juga diukur dari lembaga PAUD," tutur Johan.


Lebih lanjut, Johan mengaskan bahwasannya terkait pengelolaan dana BOP PAUD tanggungjawab bersama pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.


"Untuk proses verifikasi bisa saja dilakukan oleh Kepala Sesi yang lain, bahkan staf honor, karena keterlibatan tim, jadi dana BOP PAUD memang yang menanganinya Bidang Pembinaan PAUD dan PNF," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X