Musi Rawas, Klikanggaran.com - Diketahui, pada tahun anggaran 2020, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp4,8 miliar. Namun, diduga dana tersebut dijadikan bancakan.
Kasi Peserta Didik pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, Yusmaniar (Yud), menejelaskan peruntukan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan belajar daring.
"Ya benar ada dana hibah senilai Rp4 miliar lebih untuk BOP PAUD, dan itu untuk belajar daring selama tahun 2020," ujar Yud saat dikonfirmasi Klikanggaran.com di ruang kerjanya, Rabu (16-6).
Selain itu, kata Yud, dana tersebut juga digunakan untuk operasional guru, honor guru, kuota belajar siswa dan guru, serta untuk Prokes.
"Rp4 miliar untuk proses belajar daring, mulai dari operasional guru, honor, kuota internet, dan Prokes," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dana tersebut diterima oleh lembaga-lembaga PAUD yang memenuhi syarat.
"Dana itu disalurkan ke 280 lembaga PAUD, tapi tidak seluruh lembaga yang menerima, syaratnya lembaga PAUD minimal harus ada 9 murid di setiap lembaga. Untuk tahun 2020, 279 PAUD terverifikasi, hanya satu yang tidak menerima yakni PAUD Mal-Af.
Selain itu, sambungnya, BOP Dana DAK tidak masuk dalam kategori dana BOS, melainkan rekening khusus BOP PAUD.
"Bukan dana BOS, tapi dana khusus BOP PAUD, untuk lebih jelasnya ke Kasi Kurikulum," tandasnya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menduga dana hibah BOP PAUD tersebut dijadikan bancakan.
"Dana tersebut direalisasikan hampir 100 persen ya untuk kegiatan pembelajaran daring siswa/i PAUD/TK untuk anak yang berusia 4-5 tahun, dan itu mustahil jika dilakukan proses belajar selama 12 bulan full, sehingga dana tersebut berpotensi jadi bancakan," ujar Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (16-6).
Boni menilai, dana hibah BOP PAUD terkesan bancakan karena rentang waktu belajar dan para siswa yang menerima dana itu diragukan.
"Bagaimana kita tidak ragu, anak usia 5 tahun belajar daring, pada prinsipnya mereka harus memiliki handphone, serta hal yang membuat kita menjadi ragu apakah anak usia seperti itu mengerti belajar daring? Meskipun ada bimbingan dari orang tua, namun apakah Wali siswa tersebut benar menerima dana itu? Dan juga para pengajar apakah mendapatkan honor? Apalagi rentang belajar full 12 bulan. Ini patut dipertanyakan dan diselidiki lagi karena rawan penyimpangan," tegas Boni.
Selain itu, kata Boni, dirinya akan mengkaji dan memvalidasi data lembaga PAUD, dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan penyelewengan akan dibawa ke ranah hukum.