Bupati Ratna Machmud Salurkan Santunan Kematian ke Masyarakat Tertimpa Musibah

photo author
- Selasa, 11 Mei 2021 | 23:32 WIB
PicsArt_05-11-11.28.46
PicsArt_05-11-11.28.46


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menyalurkan bantuan santunan kematian kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebesar Rp3 juta di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Santunan kematian tersebut juga sebagai bukti terealisasinya janji politik Bupati pada Pilkada 2020 lalu.


Pada kesempatan itu, Bupati Ratna Machmud didampingi Ketua TP PKK Musi Rawas, H Riza Novianto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Agus Susanto, Kepala Diskominfo, M Rozak, dan Kepala Disdukcapil, H Y Mori, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.


Dalam kunjungannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan santunan kematian tersebut merupakan salah satu dari sembilan program pokok Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas serta merupakan janji politik pada saat kampanye Pilkada 2020 lalu.


Menurut Bupati, santunan ini juga sebagai bentuk empati, kepedulian, dan kecintaan Pemkab Musi Rawas kepada masyarakatnya atas meninggalnya anggota keluarga.


"Pemkab Musi Rawas menyalurkan santunan kematian sebesar Rp3 juta kepada ahli waris di Desa C Nawangsasi. Santunan ini adalah tanda bela sungkawa dan rasa empati kepada masyarakat," ujar Bupati Ratna Machmud, Senin (10-5).


Selain itu, Bupati Ratna Machmud juga menyampaikan agar bantuan atau santunan yang diberikan Pemkab Musi Rawas dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baiknya sehingga mampu membantu meringankan duka keluarga yang ditinggalkan.


"Ini tanda cinta kami kepada masyarakat, kami berempati dan berduka atas meninggalnya keluarga. Atas nama Pemkab Musi Rawas dan secara pribadi, juga turut berduka cita," ucap Bupati.


Sementara itu, Kaniman yang merupakan ahli waris penerima santunan warga Desa C Nawangsasi, menyampaikan ucapan terimakasih atas kepedulian Pemkab Musi Rawas yang telah memberikan bantuan atau santunan kepada keluarganya.


"Alhamdulillah, terimakasih kepada Pemkab Musi Rawas, khususnya Bupati Ratna Machmud yang sudah memberikan bantuan ini, bantuan ini akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan mendoakan almarhumah, dan saya doakan agar Bupati sehat selalu," tandasnya.


Untuk diketahui, program bantuan santunan kematian bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang meninggal dunia merupakan upaya dalam meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian.


Adapun syarat bantuan santunan kematian sebagai berikut:


1. Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
2. Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
3. Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
4. Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.


Pengecualian Bantuan Santunan Kematian:


1. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
2. Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
3. Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
4. Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
5. Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
6. Kematian akibat Bencana Alam. []

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X