Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta.