Kejari Lubuklinggau Bakal Lakukan Penyuluhan Hukum melalui Berbagai Program

photo author
- Rabu, 3 Maret 2021 | 15:54 WIB
Aan Tomo
Aan Tomo


Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bakal melakukan sosialisasi tentang pemahaman hukum melalui berbagai program-program yang bisa dipahami langsung oleh masyarakat, bahkan hal tersebut dilakukan secara langsung dengan turun kelapangan.


Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intel, Aan Tomo, menuturkan bahwasannya penyuluhan hukum penting dilakukan agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi hukum itu sendiri.


"Iya, kita memiliki program penyuluhan hukum seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, dan program-program tersebut juga menyentuh langsung ke masyarakat serta Siswa/i," ujar Aan Tomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kantor Kejari Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (3-3).


Dikatakan Aan, pentingnya penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. "Sebagai contoh, bahaya narkoba, bahwa narkoba bahaya untuk generasi muda dan sangat bertentangan dengan hukum, jika pemakai ringan minimal akan terkena sanksi kurungan penjara selama 6 bulan," jelasnya.


Sedangkan penyuluhan hukum tindak pidana korupsi, kata Aan, juga dilakukan secara temporer. "Kita lakukan secara temporer atau ketika ada acara di Pemda, kita juga meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi," imbuhnya.


Dijelaskan Aan, pentingnya penyuluhan hukum tindak pidana korupsi untuk meminimalisir kerugian negara, dan hal itu juga sebagaimana ditekankan oleh Presiden Jokowi.


"Kita juga lebih mengupayakan pencegahan daripada penindakan, akan tetapi jika benar ada temuan seperti kegiatan fiktif dan pekerjaan proyek asal-asalan yang tidak ber-landasan hukum, maka akan ditindak langsung tanpa pengecualian," jelasnya.


Selain itu, Aan juga mewarning (memperingati) pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan pelelangan yang bebas dari unsur-unsur KKN.


"Tipikor itu berawal dari proses perencanaan dan pelelangan. Kita mewarning pihak ULP dalam proses pelelangan, sebab tidak menutup kemungkinan akan ada kongkalingkong oleh pihak pemenang dan ULP, seperti memanipulasi proses dengan peserta lelang yang tidak memenuhi syarat, padahal pada saat proses verifikasi pihak yang lain tidak pernah diundang."


"Serta tidak menutup kemungkinan, jika tidak ada kerugian negara maka akan kita jerat dengan UU KKN, apalagi ada pemenang yang berkaitan dengan hubungan keluarga," ujar Aan.


Mengenai adanya temuan BPK, ujar Aan, jika ada pihak-pihak yang bandel, maka jaksa akan melakukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu.


"Akan tetapi, jika ada temuan berkali-kali, kami akan meneliti upaya pihak tersebut apakah ada upaya signifikan seperti melakukan pengembalian kerugian negara, namun jika tidak ada sama sekali upaya, maka akan kita lakukan penyelidikan secara langsung," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakan Aan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan aset di Musi Rawas.


"Masalah aset di Musi Rawas sedang dilakukan full data, seperti aset tidak bergerak yang diserahkan ke pihak-pihak secara pribadi," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X