Batanghari, klikanggaran.com-
Penyaluran bantuan dana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (dana UMKM) yang diterima oleh masyarakat yang menerima bantuan diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang aktivis Batanghari yang akrab di panggil Husen dalam surat terbukanya melalui akun Facebooknya Khusaini Husen Odg, kepada aparat penegak hukum hususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Baca juga: Pertamina Resmikan Pertashop di Kawasan Wisata Danau Aur Musi Rawas
Dalam surat terbuka tersebut, akun facebook Khusaini husing odg meminta Kejari Batanghari dan Kapolres Batanghari agar melakukan langkah- langka pemeriksaan/penyelidikan terkait pemotongan dana UMKM yang diterima oleh para masyarakat pelaku usaha ekonomi kecil, yang usaha mereka terdampak pandemi covid 19.
"Mengenai adanya dugaan pemotongan penyaluran dana bantuan UMKM yang peruntukkannya bagi masyarakat pelaku ekonomi kecil di Batanghari tahun 2020 mulai terendus adanya indikasi tindak pidana korupsi," tulisnya dalam surat pada akun Facebooknya.
"Mohon kepada institusi kejaksaan dan Polres Batanghari untuk melakukan pemeriksaan/penyidikan atas kegaduhan ini," ucapnya.
Lukman bin Fadhil, aktivis Batanghari, pada akun Facebook, menuliskan bantuan UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta per usaha yang diajukan masyarakat, namun sangat disayangkan penyaluran dana bantuan tersebut dijuga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara dipotong saat uang setelah dicairkan, bahkan ada yang cuma menerima Rp 1,5 juta.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Kota Sepanjang 170 km yang Dibangun secara Garis Lurus
"Wai yo parah, ruponya yang dapat UMKM 2,4 juta kemaren banyak yang kena potong. Bahkan ado yang cuma nerimo 1,5 juta," tulis Lukman pada acun Facebooknya.
Menyikapi hal tersebut, Usman Yusuf, Ketua LSM Kompihtal Kabupaten Batanghari mengatakan jikalau tidak ada api tidak akan mungkin ada asap.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar mengambil langkah- langka untuk melakukan penyelidikan dan segera memangil Kepala Dinas Prendakop, kalau memang terbukti jangan di beri ampun lagi," tegas Usman Yusup.
Kepala Dinas Prindakop Kabupaten Batanghari, Drs. H. Safe'i, di ruang kerjanya Selasa (12-01-2021) sebagaimana dikutip dari Media Global Hukum Indonesia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ada pemotongan atau tidak. Namun, pada saat penyaluran dana UMKM yang dilaksanakan di arena ex-MTQ, Syafe’i mengatakan bahwa dia menyerahan langsung uang tersebut kepada masyarakat dengan jumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).