BPSK Lubuklinggau Sibak Tabir Tipu Daya PT Buraq, Simak!

photo author
- Selasa, 5 Januari 2021 | 20:00 WIB
PicsArt_01-05-07.53.30
PicsArt_01-05-07.53.30

-
Tika Wulandari - Doc: BPSK Lubuklinggau

Sebab, dikatakan Nun, dari kurun waktu bulan Maret 2020 sampai dengan 5 Januari 2021, belum ada satu unit rumah "tanpa masalah" yang dilakukan serah terima kunci dengan konsumen. Bahkan info terkini yang diterima oleh BPSK, dari para mantan karyawan/ti, dana-dana konsumen yang sudah diterima oleh PT BNS kisaran Rp6.000.000.000., (Enam Miliar Rupiah).


Baca juga: Varian COVID Afrika Selatan Lebih Menular daripada Strain Inggris


"Jika besaran nilai ini salah hitung, baik lebih besar dan/atau lebih kecil, maka dipersilahkan untuk dikoreksi oleh CEO PT BNS atas nama Tika Wulandari. Bahwa poin penting pada klausul ini adalah, apabila Prita Wulan Kencana tidak mengetahui, apalagi memberikan izin, KTP yang bersangkutan disalahgunakan oleh Tika Wulandari, maka sebaiknya yang bersangkutan secepatnya membuat klarifikasi terbuka dan selayaknya pula melakukan pelaporan kepada penyidik Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau, terhadap tindak pidana, karena tanpa hak mensalahgunakan identitas kependudukan milik orang lain, dimana pada akhirnya perbuatan hukum itu sudah melahirkan tipu daya yang mengakibatkan banyak kerugian materi pada khalayak ramai/konsumen property PT BNS," kata Nun.


-
Prita Wulan Kencana - Doc: BPSK Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Diminta Segera Batalkan Semua Dokumen Perizinan PT BNS


Rekomendasi BPSK Kota Lubuklinggau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, dengan tersajinya fakta-fakta hukum tersebut, dimohonkan agar segera melakukan pembatalan semua dokumen perizinan bagi PT BNS yang pernah diterbitkan atas nama Prita Wulan Kencana, dimana telah terpublikasi luas kepada publik terkait dokumen site plan, SKRK, persetujuan izin prinsip, dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).


"Dikarenakan person yang mengajukan permohonan perizinan semestinya adalah Tika Wulandari, bukan Person "misteri" atas nama Prita Wulan Kencana."


Selain itu, BPSK Kota Lubuklinggau meminta peran serta Pemkot Lubuklinggau, dan Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau agar dapat membantu upaya Pro Justicia guna penyelamatan dana 600 Konsumen yang ditaksir berjumlah sekitar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah), untuk dapat diterima kembali oleh konsumen-konsumen yang tidak semestinya dirugikan dari hasil perbuatan tipu daya investor property gagal dan (cenderung) nakal.


Baca juga: Rekening FPI Diblokir


Sedangkan untuk kepada para konsumen PT BNS, BPSK menyarankan agar PT MDS, PT TPB, Bank BTN, dan Pemilik Tanah yang baru menerima DP dan masih jauh dari Pelunasan, berikut pula Pemasok Material, dan lain sebagiannya, sebagai pihak-pihak yang sangat dirugikan oleh perbuatan tipu daya PT BNS, agar segera membuat semacam wadah/perkumpulan dan/atau forum komunikasi.


"Sehingga dapat terorganisir-terdata dengan baik semua permasalahan yang ada, untuk seoptimal mungkin dicarikan pelbagai opsi solusi, dalam rangka dapat terpenuhinya penggantian materi dari semua dana dan/atau prestasi kerja yang diterima oleh PT BNS untuk dikembalikan kepada semua pihak yang berhak, setidak-tidaknya dapat menjalankan fasilitasi penyelesaian sengketa secara patut, berparadigma hukum dan berkeadilan," pungkasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X