Lahan Habib Rizieq Usul Dikerjasamakan Kelola Pondok Pesantren

photo author
- Senin, 28 Desember 2020 | 18:14 WIB
IMG-20201228-WA0001
IMG-20201228-WA0001


Jakarta.www.klikanggaran.com, -- Polemik kepemilikan lahan 31 hektar yang ditempati para santri Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan PTPN VIII dicarikan solusinya oleh Menkopolhukam Mahfud MD.


Menyusul somasi PTPN VIII agar HRS mengosongkan lahan itu.


"Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud, yang diungkap virtual dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya.


Namun begitu, katanya, perlu diuji dalam UU hukum agraria yang menyebut jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat.


Bersamaan terbunuhnya ke-6 syuhada Front Pembela Islam & ditahannya Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, tetiba PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi pengosongan lahan 31 hektar itu.


Sebelumnya HRS menggelar pengajian menyelipkan keterangan asal usul Markaz Syariah, yang belakangan disomasi PTPN VIII.


"Betul itu lahan PTPN VIII, tetapi ditelantarkan sehingga digarap warga setempat hingga 30 tahun. UU Agraria menggugurkan Hak Guna Usaha itu, dan kami beri kompensasi kepada warga untuk digarap," ujarnya.


Polemik HGU
Polemik kepemilikan lahan dengan alas Hak Guna Usaha (HGU) mencuat dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Saat itu petahana Capres Joko Widodo, berpasangan dengan Maruf Amin, menyoal kepemilikan lahan ratusan ribu hektare milik Capres Prabowo Subianto, yang berpasangan Sandiaga Uno.


Jan Willem van Gelder, Direktur Profundo, lembaga riset ekonomi yang berkedudukan di Amsterdam, pernah mengungkap ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia dalam 5 tahun pertumbuhannya mencapai 35 persen.


"Pada 2008, luas perkebunan sawit sebanyak 7,4 juta hektare dan saat ini mencapai 10 juta hektare. Rata-rata setahun pertambahannya 520.000 hektare atau seluas Pulau Bali," ujarnya.


Hal senada diungkap Direktur Program Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Rahmawati Retno Winarni.


Katanya, sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa yang 128.297 kilometer persegi.


Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami.


Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X