(KLIKANGGARAN)--Empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md ditangkap polisi.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
Baca juga: Petahana Musi Rawas Tumbang, CEO PT TMS Botak Rambut
Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020), Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.
"Yang diancam adalah Prof Mahfud Md. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion.
Keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda, kata Gidion. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.
Baca juga: Simposium Nasional Tegaskan Sejarah Sebagai Keterampilan Berpikir
Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," imbuhnya.
Pada awalnya, polisi menyelidiki ancaman yang diunggah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan lewat akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020. Video tersebut berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!.
Baca juga: Para Penyintas Menceritakan Detail Mengerikan dari Pembantaian Mai Kadra
Gidion menyebut awalnya ada laporan dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo, pada 3 Desember 2020 tentang video tersebut. Polisi lalu menetapkan Nawawi menjadi tersangka.