Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Diketahui, dalam waktu dekat, Drs H.Syarif Hidayat atas Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) dan ahli waris dari almarhumah ibu Hj Aminah Binti Arak, diminta agar segera melunasi hutang senilai Rp880 juta.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara Gabriel H. Fuady SH yang memegang surat kuasa dari saudara Syaiful Bachri yang merupakan ahli waris warga Jl Makmur RT 07, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau SelatanI II di Law Office Advocate / Legal Consultan Gabriel H.Fuady & Associates yang beralamat jl Kenanga II, Kecamatan Lubuklingau Utara II, KotaLubuklingau.
"Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 15 Juni 2020, pihak kami mengirimkan surat Somasi kepada Drs H Syarif Hidayat dan ahli waris dari almarhumah ibu Hj Aminah Binti Arak yang beralamatkan di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk segera melunasi hutang kepada klien kami," ujar Gabriel.
Untuk diketahui, adapun surat somasi tersebut berbunyikan sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami memiliki hubungan hukum dengan saudara, dimana berdasarkan bukti dan keterangan nyata saudara telah berhutang ke klien kami dengan nilai hutang sebesar Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah)
2. Bahwa uang sebesar Rp880.000.000 dipinjam secara bertahap, yakni, Rp.100.000.000, dipinjam dan diambil Saudara melalui perantara anak ke-2 (Dua) saudara yang bernama Evi dan uang tersebut di pergunakan oleh saudara untuk membangun rumah anak saudara (Evi). Kedua, senilai Rp330.000.000 dipinjam dan dipergunakan oleh Saudara waktu mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005.
Ketiga, senilai Rp50.000.000 dipinjam dan dipergunakan oleh Saudara untuk biaya pernikahan anak ke 3 (tiga) saudara yang bemama Lusi, dan keempat, senilai Rp400.000.000 dipinjam dan dipergunakan oleh saudara untuk biaya penangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menimpa saudara.
Perlu Saudara ketahui, uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah di Desa Pedang, Kabupaten Musi Rawas, dimana harta tersebut merupakan peninggalan orang tua dan juga sebagai hak ahli waris klien kami dan beserta keluarganya.
3. Bahwa klien kami telah berulang kali mengunjungi kediaman rumah saudara dijalan kaswari, Lubuklinggau Barat II guna membicarakan permasalahan penyelesaian hutang Saudara, namun belum membuahkan hasil penyelesaianya.
4. Bahwa sekiranya tanggal 5 juni 2020, bekisar habis maghrib, klien kami mengunjungi kediaman atau rumah saudara di Desa Terusan guna penyelesaian hutang Saudara, dimana saat itu klien kami bertemu juga dengan saudari evi putri ke 2 (dua) dan Saudara, sehingga terjadilah musyawarah ber-3 (tiga) antara klien kami, Evi dan Saudara.
Dari pembicaraan musyaarah tersebut, Saudara menyanggupi dan memerintahkan anak Saudra bernama Evi untuk menyelesaikan dan membayar hutang tersebut, menedengar pernyataan tersebut klien kami pulang ke Kota Lubuklinggau.
5. Bahwa setelah dari pertemuan tersebut di rumah Saudara di Desa Terusan, dan diperjanjikan akan membayar hutang, akan tetapi sampai saat ini Saudara maupun Evi putri ke 2 (dua) Saudara belum ada itikad baik dan tindakan penyelesaian hutang Saudara.
6. Bahwa saudara lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban Saudara melunasi hutang-hutang tersebut. Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan saudara agar segera melaksankan seluruh kewajiban pembayaran hutang yang dimaksud, namun saudara tidak mematuhinya sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar hukum perjanjian dan norma-norma hukum lain yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan klien kami.
Lebih lanjut dikatakan, Gabriel H. Fuady SH, pihaknya menunggu untuk melakukan pertemuan dari pihak Drs H Syarif Hidayat dan ahli waris dari almarhumah ibu Hj Aminah Binti Arak.