"Untuk pekerjaan fisik ketika pemutusan kontrak, kami hitung sebanyak 73 persen, karena ini kegiatan DAK maka progresnya harus mengikuti dari pelaporan, jadi pihak rekanan berhak mengambil apa yang dilakukan," tambahnya.
Dikatakan juga penarikan uang sudah ditarik berdasarkan pagu, baru 58 persen tidak mencapai 100 persen, jadi yang ditagih 62 persen sesuai dengan fisik dilapangan, terakhir dilakukan verifikasi di lapangan 72 persen.
Terkait dengan kontribusi bangunan yang tidak memakai cerucuk, dijelaskan Agung, dalam analisis itu ada beberapa bangunan yang memakai cerucuk, dan ada juga beberapa bagian yang tidak memakai cerucuk, yang dikatakan itu secara general (keseluruhan).
"Intinya kami tidak mau ambil resiko terhadap pekerjaan yang tidak stabil," tegas Agung.
Penulis: Anuza