Jakarta, KlikAnggaran.com — Pihak kepolisian Banyumas bersikap tegas terhadap warga yang menyelenggarakan kegiatan hajatan. Terlebih, bila tamu yang datang berasal dari daerah endemik.
Seperti yang tengah berlangsung, Polisi menghentikan sebuah acara hajatan warga yang sedang berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2920).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19) akibat kerumunan massa.
Selain warga lokal, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus.
Penghentian pesta pernikahan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona akibat kerumunan massa.
Selain itu, acara tersebut tidak meminta izin kepada pihak kepolisian.
"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti. Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/3/2020).
Whisnu mengatakan, awalnya ada laporan dari warga, kemudian pihaknya langsung mendatangi lokasi.
"Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Whisnu.
Selain warga lokal, sambungnya, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus yang jumlah berkisar 200 orang.
Whisnu mengatakan, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.
Sebelum dipulangkan, lanjutnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi.
Selain itu, para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas. [Kompaa.com]
Sementata itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang diambil polisi. Tindakan tersebut diharapkan dapat memberilan efek jera kepada masyarakat yang menggelar kegiatan dengan mendatangkan banyak orang.
“Saya sangat mendukung tindakan Kapolresta. Untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan. Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu,” tegas Husein.