Peran Masyarakat Sangat Diperlukan Cegah Bahayanya Peredaran dan Penyalahgunaan Senpira

photo author
- Rabu, 26 Februari 2020 | 13:17 WIB
IMG-20200226-WA0020
IMG-20200226-WA0020


OKI,Klikanggaran.com - Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0402/Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Letkol Czi Zamroni, menegaskan, agar para bintara pembina desa (babinsa) yang ada di setiap wilayah teritorialnya menekan empat poin untuk diminimalisir.


Hal ini disampaikannya saat menghadiri diskusi publik Forum Kajian Ilmiah Syariah Madani dengan tema ‘peran aktif masyarakat dalam mencegah bahayanya peredaran dan penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)’ yang di gelar di aula Rumah Makan Abadola Kayuagung, Selasa (25-02).


“Empat poin itu yaitu peredaran narkoba, radikalisme, peredaran senjata ilegal, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Oleh karenanya, setiap babinsa itu saya perintahkan ini diminimalisir, bila perlu tidak ada,” tegasnya.


Terkait kepemilikan senjata ilegal, Zamroni, menjelaskan, orang yang memiliki atau membawa senjata api ilegal atau senjata api rakitan (senpira) ini bisa dipastikan bukan orang baik.


“Memang sejatinya setiap orang itu ada niatan mempertahankan diri, tapi ketika di suatu waktu itu menjadi berbeda dengan kepemilikan senpira ini,” ujarnya.


Zamroni menilai, orang yang menguasai senpira ini sebenarnya kurang mengetahui filosofi dari menembak itu sendiri. Karena menurutnya, dengan memiliki senjata api bukan berarti orang tersebut harus menembak terus-menerus.


“Kami (TNI) dibekali senjata, tapi tidak serta-merta kami pengen nembak terus-menerus. Bahkan terkadang untuk berburu saja kami tidak tega. Terkait peredaran senpira ini untuk pencegahan memang semuanya harus berperan,” tandasnya.


Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Priahardinika, S.Ik, mengungkapkan, permasalahan peredaran dan penyalahgunaan senpira menjadi tanggung jawab bersama.


“Kami harap jangan ada lagi pembuatan senpira, karena ini menyangkut nyawa. Marilah kita bahu membahu melakukan pencegahan, tentunya saya lebih mengedepankan persuasif, tapi tetap mengambil tindakan tegas bagi mereka yang tidak mau dibina,” kata Kapolres.


Kapolres menuturkan, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya jika ada masyarakat yang masih menyimpan senpira untuk segera diserahkan. Bahkan jika diserahkan secara sukarela, maka tidak akan dipidana.


Begitupun jika ada masyarakat yang mengetahui home industry, silakan menginfokan ke kepolisian.


Diketahui, setidaknya ada 4 tindak pelaku pembuat senpira yang ada di Kabupaten OKI diantaranya, 3 pembuat ada di Desa Sungai Ceper dan satu di Pangkalan Lampam.


“Kita di desa ada babinkamtibmas yang tugasnya melakukan pencegahan peredaran senpira. Ayo semua elemen, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, masyarakat dan lainnya untuk bersama melakukan pencegahan peredaran senpira,” tutur Kapolres.


Akademisi Uniski, Tsabit Ali Haq, S.Pd. I., M.Pd. I, menegaskan, kepemilikan senpi itu legal formal. Sayangnya Undang-undang kepemilikan senpi tidak direvisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X