Makassar, Klikanggaran.com--Pada TA 2017 dan TA 2018 (s.d. 30 September), Pemerintah Kota Makassar mengelola pendapatan Pajak Reklame dan Retribusi Penggunaan Lahan dengan anggaran dan realisasi masing-masing seperti pada tabel berikut.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame yaitu benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak reklame termasuk pajak berdasarkan Penetapan Walikota (official assessment). Menurut Perda 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah terdapat 10 jenis reklame yaitu :
- reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
- reklame kain;
- reklame melekat, stiker;
- reklame selebaran;
- reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- reklame udara;
- reklame apung;
- reklame suara;
- reklame film/slide; dan
- reklame peragaan Reklame berupa papan / billboard / videotron / megatron merupakan jenis reklame permanen yang dapat dibangun di lahan milik orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame maupun yang dibangun di lahan milik pemerintah daerah.
Retribusi Penggunaan Lahan merupakan retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan milik pemerintah daerah untuk pemasangan reklame yaitu dikenakan atas :
Pertama, media reklame yang melebihi garis sempadan jalan, walaupun tiang reklame didirikan pada lahan pribadi; atau
Kedua, tiang reklame dibangun di daerah milik jalan;
Ketiga, reklame yang melintas di atas jalan (bando jalan) Tingkat penggunaan jasa retribusi ini telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Saat terutangnya pajak reklame adalah pada saat SKPD diterbitkan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan reklame membayar pajaknya dengan menggunakan SKPD.
Dalam Perda tentang Pajak daerah telah disebutkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang yaitu :
(1) Perda Nomor 3 Tahun 2010, pasal 88 : Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) Perda Nomor 2 Tahun 2018 , Pasal 75 : Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
Selama ini Bapenda memberikan jangka waktu selama satu tahun yaitu tanggal 1 Januari s.d 31 Desember bagi WP untuk melakukan pembayaran pajak terutang. Begitu pula jangka waktu pemasangan reklame adalah sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebagai contoh, apabila WP melakukan pemasangan reklame pada bulan Juni dan SKPD telah diterbitkan, maka WP tersebut diberikan kesempatan membayar pajak terutang sampai dengan tanggal 31 Desember. Nilai pajak yang terutang merupakan nilai pajak selama setahun namun jangka waktu pemasangan berakhir pada 31 Desember. Denda pajak dikenakan apabila WP melakukan pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas pembayaran pajak terutang dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran pajak antara 1-15 bulan yang mengakibatkan denda yang kurang dipungut sebesar Rp434.668.452,18 untuk tahun 2017 dan sebesar Rp200.048.711,66 untuk tahun 2018.
Lampiran 14-15 silakan cek di bawah ini.