Kota Jambi: Penyelenggaraan Pajak Reklame Belum Sesuai Ketentuan

photo author
- Jumat, 3 Januari 2020 | 06:18 WIB
reklame
reklame


JAMBI, Klikanggaran.com--Pemkot Jambi dalam TA 2017 dan TA 2018 menganggarkan Pendapatan Pajak Reklame pada TA 2017 dan TA 2018 sebesar Rp10.200.000.000,00 dan Rp10.000.000.000,00. Realisasi s.d. 31 Desember TA 2017 adalah sebesar Rp9.803.137.274,00 atau 96,11% dari anggaran yang ditetapkan. Realisasi dalam TA 2018 sampai dengan 30 September 2018 adalah sebesar Rp7.581.898.608,00 atau 75,82%.


Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pemungutan Pajak Reklame pada Kota Jambi diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Dalam rangka melaksanakan Perda tersebut diterbitkan Perwal Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Pemungutan Pajak Reklame dilaksakan oleh BPPRD Kota Jambi.


Baca: Jakarta Banjir, Kepedulian Mahasiswa STIK PTIK Luar Biasa


Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com,  Pajak Reklame oleh BPPRD Kota Jambi diketahui beberapa hal berikut:


Pertama, Terdapat Reklame yang Tidak Memasang Tanda Daftar Reklame


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui sebagian besar reklame tidak memasang tanda daftar reklame. Reklame yang dimaksud telah membayar Pajak Reklame. Berdasarkan keterangan dari BPPRD, tanda daftar telah diberikan kepada WP Reklame pada saat pembayaran Pajak Reklame. Berdasarkan Perwal Nomor 69 Tahun 2016 pasal 18 diketahui setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk menempelkan stiker tanda daftar penyelenggaraan reklame pada setiap reklame yang dipasang.


Baca: 16 Korban Tewas, Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Bogor


Berdasarkan keterangan Kepala BPPRD tanda lunas pajak berupa stiker sering kali terlepas karena kondisi cuaca dilapangan. Pertumbuhan reklame dengan ketersediaan plat tanda lunas paiak reklame tersebut tidak seimbang/tidak sebanding sehingga banyak objek reklame tidak terpasang dan kelalaian pihak penyelenggara reklame sering lalai dalam memasang tanda bukti lunas tersebut.


Baca: Akuisisi Saham Perusahaan Swasta, PTBA Terlilit Hutang Ratusan Miliar?


Kedua, Terdapat Reklame yang Masa Pembayaran Pajak Habis Namun Masih Terpasang


Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik pada Jalan Abunjani dan Jalan Gatot Subroto tanggal 25 dan 26 Oktober 2018 diketahui terdapat 17 reklame yang sudah habis masa pajaknya namun masih tayang senilai Rp105.202.680,00. Rincian 17 reklame yang sudah habis masa pajaknya tersebut dapat disajikan pada Lampiran 4.


Sampai dengan pemeriksaan berakhir, telah ditindaklanjuti untuk pembayaran empat pajak reklame senilai Rp44.460.000,00 sebagai berikut:


(1)) Papan merek hotel OW, Jl. Gatot subroto, 7.8 x 1m x 1sisi x 1bh, 02/06/2017 s/d 01/06/2018, Pajak Reklame senilai Rp2.340.000,00; (dibayar 29 Oktobr 2018);


(2)) Neon box Sa, SES Jl. Gatot subroto, 4 x 7m x 2sisi x 1bh, 17/10/2017 s/d 16/10/2018, Pajak Reklame senilai Rp9.000.000,00; (dibayar per 29 oktober 2018);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X