BOS Pun Di-patgulipat-kan di Kabupaten Bima!

photo author
- Minggu, 1 Desember 2019 | 06:10 WIB
buku
buku


Klikanggaran.com--Pemerintah Kabupaten Bima pada TA 2018 merealisasikan Belanja Aset Tetap Lainnya per 31 Oktober 2018 senilai Rp12.870.627.600,00. Belanja tersebut diantaranya senilai Rp12.339.862.600,00 merupakan realisasi atas pengadaan buku BOS.


Mekanisme penyaluran dana BOS berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi setiap triwulan. Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi kemudian menyalurkan ke rekening sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


BACA JUGA: BOS? LPJ Pengadaan Buku BOS di Kabupaten Bima Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya


Sekolah penerima dana BOS harus mencadangkan separuh dari BOS triwulan II yaitu 20% dari alokasi satu tahun untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah.


Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap kegiatan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya atas pengadaan buku yang bersumber dari BOS TA 2018 senilai Rp2.064.794.500,00 pada 30 sekolah di lingkungan Kabupaten Bima.


BACA JUGA: PT Pegadaian dalam Pusaran Uang Berpotensi Pungli


BPK menemukan bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp491.585.046,00 dan pencairan dana BOS buku pada SMPN 1 Donggo tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp49.800.000,00.


Laporan BPK menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS pada 22 SMP dan 8 SD serta hasil konfirmasi dengan penyedia buku PT IP diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS pada 14 SMP dan 4 SD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.


Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyedia PT IP diketahui bahwa penyedia diminta oleh sekolah untuk membuat bukti pembelian (kuitansi) dan pesanan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan riil (nilai bukti lebih besar daripada riil pembelian) yang dipesan oleh sekolah. Berdasarkan hasil wawancara dan penjelasan tertulis Kepala Sekolah diketahui bahwa selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS lebih besar atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp618.204.046,00.


BACA JUGA: Bulog Beberkan Rp39 M Bantuan Tidak Dibayar Pemerintah, PNBP nya Gimana?


 Nilai selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp618.204.046,00 diantaranya senilai Rp126.619.000,00 dipergunakan oleh sekolah untuk pembelian barang sesuai Juknis BOS. Sehingga selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp491.585.046,00 (Rp618.204.046,00 - Rp126.619.000,00).


Kemudian, nilai realisasi pengadaan buku pada SMPN 1 Donggo yang tercatat pada Dinas Dikbudpora adalah senilai Rp49.800.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pengadaan buku pada SMPN 1 Donggo diketahui bahwa belum terdapat pengadaan buku BOS tahun 2018.


Untuk dana BOS triwulan I s.d. triwulan III dikelola oleh kepala sekolah lama an. J M.Pd yang saat ini telah dimutasi menjadi pengawas sekolah. Kepala sekolah lama telah melakukan pencairan dana buku pada bulan Mei 2018 senilai Rp49.800.000,00.


Dana  BOS tersebut tidak pernah dipergunakan untuk membeli buku sesuai dengan kebutuhan sekolah namun seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah. Sesuai pernyataan tertulis, kepala sekolah lama menyatakan siap untuk mengembalikan secara bertahap sampai dengan bulan Juni Tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X