PALI, Klikanggaran.com--Sebanyak 24 Kepala Desa (Kades) dari 36 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 29 Agustus 2019 lalu, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Pali, Ir H Heri Amalindo, Rabu (30/10/2019),
Adapun 24 Kades yang dilantik tersebut merupakan pelantikan gelombang pertama dari 36 Kades terpilih pada Pilkades serentak di Bumi Serepat Serasan.
Sedangkan sisanya akan dilantik pada gelombang kedua, yang belum ditentukan waktunya, mengingat masa jabatan Kades lama yang belum berakhir.
Pelantikan tersebut tentunya bukan akhir dari perjuangan, akan tetapi tonggak baru bagi Kepala Desa yang dilantik untuk membuktian kinerja dan pengabdiannya pada masyarakat.
Dan, yang tatkala penting, yakni penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yang diterima masing-masing desa kelaknya agar efisien, tepat guna, tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat desa, serta akuntabilitas dan keterbukaan dari penggunaan anggaran itu sendiri.
Pasalnya, jika kita menelah penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Pali sangatlah rentan akan praktek penyimpangan.
Dimana, yang paling menggelitik, yakni terjadi pada tahun 2018. Di tahun tersebut, Pemkab Pali telah melakukan transfer bantuan keuangan ke Desa sebesar Rp152.373.141.300,00 dengan realisasi sebesar Rp149.978.095.310,00 atau sebesar 98,43% dari pos anggaran.
Adapun rinciannya, yakni:
- Dana Desa Rp65.063.635.000,00 realisasi Rp65.063.635.000,00 atau 100,00%
- Alokasi Dana Desa Rp87.309.506.300,00 terealisasi Rp84.914.460.310,00 atau 97,26%
Total Rp152.373.141.300,00 total Realisasi Rp149.978.095.310,00 atau 98,43% dari pos anggaran.
Dari penggelontoran dana ratusan miliar bagi desa yang ada di Pali tersebut, informasi yang didapat Klikanggaran.com, menyebutkan setidaknya terdapat sebanyak 20 desa belum menyampaikan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III secara lengkap. Dan sebanyak 43 desa belum menyampaikan pertanggungjawaban ADD kepada
Bupati dari waktu yang ditetapkan.
Padahal, pada Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten PALI TA 2018 pada Pasal 13 Ayat (3) yang menyatakan, bahwa laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
Selain itu, terdapat dugaan potensi kebocoran baik dana desa dan alokasi dana desa di Pali sebesar Rp8.563.108.111,02. Hal itu terjadi, lantaran pada Pertanggungjawaban dana desa dan ADD ditemukan dugaan pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang memadai, seperti: