Jakarta, Klikanggaran.com (28-06-2019) - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA-Sumsel), Nunik Handayani, menyoroti polemik yang menjadi perbincangan hangat di ruang publik, yakni mengenai statement Uchok Sky Khadafi yang mengkritik Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, terdapat temuan BPK sejak tahun 2015-2018 Kota Lubuklinggau diduga ada yang belum ditindaklanjuti.
Melihat kondisi menjamurnya anggaran tersebut, Nunik mengungkapkan keprihatinannya.
"Pembiaran terhadap rekomendasi BPK artinya membiarkan terjadinya tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain itu juga pembiaran terhadap terjadinya pelanggararan peraturan yang terkait dengan perencanaan maupun implementasi pembangunan," ujar Nunik pada Klikanggaran.com, Kamis (27/6/2019).
Untuk diketahui, daerah yang bermotto Linggau Metropolis Madani, tepatnya di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TRLHP-BPK) terdapat temuan yang sangat stagnan. Pasalnya, ada sebanyak 78 temuan sejak 2015-2018 dengan total Rp20.101.106.301,87, dan temuan sebanyak 228 dengan total senilai Rp16.575.661.716,76 rekomendasi dari BPK. Sementara itu, yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 89 temuan senilai Rp7.461.525.962,43 dan ada juga yang belum sesuai dengan rekomendasi 32 temuan senilai Rp2.738.624.462,07 serta yang belum ditindaklanjuti 107 temuan senilai Rp6.375.511.292,26.
Mirisnya, dari sekian banyak temuan sejak 2015-2018, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/ penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan hanya senilai Rp10.354.835.762,67.
Dikatakan Nunik, hal ini akan berdampak pada pengabaian pemenuhan hak dasar bagi warga masyarakat, yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, yaitu menjadikan warga masyarakat sejahtera.
Sebelumnya, pernyataan Direktur Center fot Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi yang santer dikenal sebagai aktivis anti korupsi sejak tahun 2010 menegaskan, "Setiap temuan tersebut wajib ditindaklanjuti Pemkot Lubuklinggau. Di samping itu laporan hasil pemeriksaan juga membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan melalui APBD.” (MJP)